Dedi Dermawan Gugat Gubernur Sumut ke PTUN Medan

Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Jan 2023, 20:58 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2023, 20:58 WIB
Karang Taruna Sumut
Dedi Dermawan Milaya menunjukkan surat gugatan (Reza Efendi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut), Dedi Dermawan Milaya, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

SK dimaksud tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. SK Gubernur Sumut itu diterbitkan 30 November 2022 mengenai penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut.

"Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini Gubernur dianggap sebagai pembina, kenapa terlalu cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK Karang Taruna Sumut," kata Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli, saat konferensi pers di Kalamera Coffee Space, Jalan Tasbih 2, Sunggal, Medan, Senin (9/1/2023).

Diungkapkan Dedi, tujuan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan bukan sebagai bentuk perlawanan, tetapi ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Karang Taruna se-Indonesia agar paham tentang Karang Taruna.

"Bahwa, Karang Taruna dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Gugatan ke PTUN Medan kita daftarkan hari ini dengan Nomor Register PTUN.MDN-012023VUB," ujarnya.

Disampaikan Dedi, Karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), tercantum di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019.

"Pada Pasal 21 jelas menyatakan organisasi Karang Taruna, baik pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Surati Gubernur Sumut

Karang Taruna Sumut
Dedi Dermawan Milaya didampingi Kuasa Hukum, M Rusli (Reza Efendi/Liputan6.com)

Dikatakan Dedi, setelah terbit SK Gubernur mengenai pencabutan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, sempat menyanggah dan menyurati Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022 untuk mengklarifikasi dan mencabut SK tersebut.

"Karena, menurut kami, SK Gubernur Sumut tidak diketahui Karang Taruna nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberikan titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan," sebutnya.

Kuasa Hukum, M Rusli, yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, menjelaskan ada beberapa hal kenapa gugatan dilayangkan ke PTUN Medan. Salah satunya karena persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.

"Kita tidak serta merta lakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur Sumut. Sampai hari ini tidak direspons," ungkapnya.

Diterangkan Rusli, beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut. Pertama, dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos, diatur lebih rinci dalam AD ART dan sudah disahkan saat Temu Karya Nasional Karang Taruna terakhir. Sehingga, Gubernur Sumut tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan.

"Perubahan Kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya," Rusli menerangkan.

Bahkan, lanjutnya, dalam AD ART yang sudah disahkan tersebut, SK pengesahan berasal dari satu tingkat di atas. Pimpinan wilayah di tingkatan hanya mengukuhkan.

"Pertanyaannya, kenapa Gubernur Sumut bisa mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan mengangkat orang lain jadi Plt. Nah, di sini poin yang dilanggar. Beliau masih pakai referensi yang lama," paparnya.

Tidak Lagi Instruksi

Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. (iStockphoto)

Dipaparkan Rusli, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang dengan tegas membunyikan dengan berlakunya Permensos ini maka Permensos 77 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi, hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, tidak lagi instruksi," ujarnya.

Disinggung soal materi gugatan, Rusli menuturkan ada beberapa hal, diantaranya meminta Gubernur Sumut membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.

"Lalu, meminta Gubernur Sumut merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS 2019," tandasnya.

SK Gubernur Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Sebelumnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus ditetapkan Edy Rahmayadi masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, pada Rabu, 30 November 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya