Polres Grobogan Membubarkan Judi Sabung Ayam

76 sepeda motor ditinggal lari oleh pemiliknya dan kini menjadi salah satu barang bukti.

oleh Felek Wahyu diperbarui 30 Jan 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 14:00 WIB
Grobogan
Kapolres Grobogan, AKBP Anung Dedy Kurniawan meminta keterangan mereka yang ditangkap karena judi. Foto: liputan6.com/Felek wahyu 

Liputan6.com, Grobogan - Polres Grobogan akhirnya menyita sebanyak 76 motor dari arena judi sabung ayam, Minggu (29/01/23) sore. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan 76 motor disita dalam penggrebekan lokasi judi sabung ayam. 

"Ada 76 barang bukti motor yang ditinggal pemiliknya," kata Kapolres Grobogan yang belum sepekan menjabat. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus judi sambung ayam bermula dari program Jumat curhat yang digagas Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Nugroho. 

Dalam Jumat curhat ada aduan dari masyarakat terkait judi sabung ayam yang digelar di wilayah Kecamatan Purwodadi. 

Hasi penyelidikan memang ada judi sabung ayam. Akhirnya tim gabungan Satreskrim polres Grobogan dan Kodim 0717 berhasil menangkap sejumlah pelaku.

"Lokasi judi di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Yang kita amankan dari lokasi ada 17 orang, 21 ayam aduan dan 76 unit sepeda motor," kata Kapolres Grobogan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menambahkan, jika hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan dinaikan ke unsur penyidikan. 

"Kita akan naikan statusnya ke penyidikan," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres Grobogan menyebut bahwa penindakan judi sabung ayam merupakan bukti respon cepat jajaran Polres Grobogan dalam menanggapi aduan masyarakat. .

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya