Pansus Desak DPRD dan Pemkot Tes Urine Tiap Bulan, Begitu Gawatkah Narkoba di Gorontalo?

Namun Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) dan DPRD berupaya agar kasus ini dapat ditekan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 12 Feb 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 01:00 WIB
20150713-Sidak-Kelayakan-Sopir-Terminal-Depok-Dwiyono6
Tim medis melakukan pengecekan kesehatan tekanan darah dan tes urin (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Gorontalo - Banyaknya kasus peredaran narkoba di Kota Gorontalo yang berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian patut diapresiasi. Namun, tak berarti kasus narkoba benar-benar nihil.

Karena itu, DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Bahkan, anggota Pansus I P4GN DPRD Kota Gorontalo Ekhwan Ahmad mengusulkan adanya tes urine di masing-masing instansi pemerintahan Kota Gorontalo agar ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat dipersempit.

“Kita kan tidak mengetahui adanya pemakai di kalangan kita sendiri atau pihak DPRD," kata Ekhwan.

Menurut Ekhwan, intinya pihaknya sangat berharap, perda tersebut dimaksimalkan. Agar ruang gerak para pemakai narkoba baik itu di kalangan masyarakat atau di instansi pemerintah.

"Dengan begitu, harus dites urine tiap minggu atau dua minggu sekali,”pintanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Manfaat Perda

Ia menganggap, tes urine adalah strategi jitu ketika diterapkan di masing-masing instansi pemerintahan. Dengan begitu, kasus narkoba dapat ditekan secara maksimal dan efisien.

“Jangan sampai, Perda lahir dari DPRD dan Pemerintah, malah kita yang terjerat narkoba. Ini kan juga parah, jangan beri mereka ruang. Maka perlunya tes urine ini dilakukan secara rutin,” tegasnya.

“Walaupun Perda ini bukan untuk mengatur dalam pemberian sanksi, tetapi ini sangat berguna dalam mengedukasi masyarakat sejak dini," tuturnya.

Inilah bentuk perhatian pemerintah bagaimana pentingnya menjauhi, merehabilitasi dan bersikap terhadap mereka-mereka yang sempat terjerat narkoba.

"Saya akan memonitoring penerapan perda ini kedepan," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya