2 Kali Mangkir, Gubernur Gorontalo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Korupsi GORR

Setelah sempat dua kali mangkir dari sidang kasus korupsi Outter Ring Road (GORR), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya menghadiri pangilan ketiganya sebagai saksi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 08 Mar 2021, 17:21 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 17:00 WIB
Gubernur Gorontalo saat menghadiri sidang Korupsi Proyek Jalan Lingkar Gorontalo (fto:Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Gubernur Gorontalo saat menghadiri sidang Korupsi Proyek Jalan Lingkar Gorontalo (fto:Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sempat dua kali mangkir dari sidang kasus korupsi Outter Ring Road (GORR), Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akhirnya menghadiri panggilan ketiganya sebagai saksi. Rusli yang datang mengunakan mobil dinas itu, turut didampingi sang istri.

Kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar yang ditaksir merugikan negara kurang lebih Rp43 miliar itu, kini terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

Bahkan, kasus korupsi ini juga menyeret satu pejabat Provinsi Gorontalo dan dua tim apraisal yang kini sudah menjadi terdakwa yang saat ini sedang menjalin proses pesidangan.

Dalam persidangan tersebut, Rusli Habibie mengaku, bahwa dirinya memang melakukan penandatanganan saat Penetapan Lokasi (Penlok). Namun, Rusli mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui ada tidaknya berkas terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada proyek tersebut.

"Soal Amdal, itu tim yang mengurus, sebab itu merupakan domain tim yang dibentuk oleh Gubernur Gorontalo," Rusli Habibie mengatakan.

Ditanya soal ketidakhadirannya beberapa kali di sidang, Rusli mengaku, bahwa dirinya ada agenda pemerintahan yang sudah terjadwal sebelumnya. Selain itu, surat pangilan dari pengadilan terlambat masuk, jadi ia minta untuk dijadwalkan kembali.

"Saya buktikan hari ini saya datang. Hakim dan seluruh masyarakat Gorontalo saya mohon maaf apabila terkesan saya menghindar," katanya.

Simak juga video pilihan berikut:

Tidak ada Amdal

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi N mengaku, bahwa Rusli Habibie dihadirkan dalam kasus tersebut adalah sebagai saksi. Rusli sendiri ditanya beberapa hal termasuk penlok.

"Dia akui bahwa penetapan lokasi ditanda tangani oleh Rusli Habibie," kata Anto.

Ia menambahkan, bahwa Rusli juga sempat ditanya soal penlok yang tidak memiliki amdal kemudian sudah ditanda tangani. Sementara dalam aturan, Amdal itu harus ada, barulah penlok ditetapkan.

"Dia tadi menjawab bahwa soal amdal memang sudah tim yang mengurus, tetapi faktanya amdal itu tidak ada," ungkapnya.

Selain itu, Anto mengaku akan membuktikan beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Di antaranya, penilaian oleh tim apraisan yang tidak benar dan pembayaran lahan yang tidak sesuai.

"Nah, ini fakta yang akan kita buktikan dalam proses hukum ini," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya