Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Chuck Putranto atas keterlibatan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 Juta.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan Chuck terbukti bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah Chuck mempunyai tanggungan keluarga dan berusia muda sehingga diharapkan memperbaiki kesalahannya.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum," tambah Raden.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memebratkan dan meringankan. Salah satu yang memberatkan perbuatan Chuck yaitu telah mencorang nama baik Polri.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru ikut terlibat aktif dalam kejahatan menghalang halangi penyidikan," kata Anggota Majelis Hakim I Raden Ari Muladi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut terdakwa Chuck dengan tuntutan dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).