Majelis Hakim

Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) melaksanakan Eksaminasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 584/G/2023/PTUN.JKT bertajuk 'Menutup Sebelah Mata Terhadap Kebenaran: Menyelam Lebih Dalam Terkait Peran Pengadilan'.
Tampilkan foto dan video
Loading