3 Pelaku Pengadangan Bersenjata Terhadap Polisi di Lamandau Ditangkap

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengadangan bersenjata terhadap iring-iringan polisi di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah

oleh Roni Sahala diperbarui 08 Mar 2023, 01:19 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2023, 03:00 WIB
Penghadangan Bersenjata
Polisi menunjukan empat pelaku pencurian tandan buah sawit dan tiga pelaku pengadangan terhadap iring-iringan polisi di Mapolda Kalteng, Kamis (1/3/2023). Liputan6.com/Roni Sahala

Liputan6.com, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengadangan bersenjata terhadap iring-iringan polisi di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Dua orang masih dalam pengejaran.

“Saat ini, ketiganya dengan inisial SM,DV dan NV diamankan di Polda Kalteng,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Kamis (1/3/2023).

Penghadangan berawal dari dugaan pencurian tandan buah sawit oleh empat orang di Estate Bringin Blok 1/6, PT Satria Hupasarana, Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau. Satuan pengaman perusahaan saat itu berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku.

Polisi kemudian menuju lokasi untuk menjemput para terduga pelaku pencurian berinisial PR (26) dan JS (21). Dalam perjalanan pulang, iring-iringan kemudian dicegat lima orang bertelanjang dada dan bersenjata jenis parang.

Dalam video beredar, orang-orang tersebut memaki sambil menunjuk-nunjuk ke arah polisi yang berada di dalam mobil. Mereka memerintahkan para polisi untuk turun dari kendaraan.

Sempat terjadi perdebatan. Hingga membuat salah seorang pria kembali menunjuk ke arah wajah polisi dengan mengacungkan senjata tajam (sajam) yang dibawanya. Mereka meminta agar dua orang rekan mereka dilepaskan.

Dari tangan tiga terduga pelaku pengadangan, petugas mengamankan senjata tajam jenis duhung atau  parang. Sementara itu, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dihimbau untuk menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk penggunaan senjata tajam.

 

Tonton Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya