PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Dipecat Secara Tidak Terhormat oleh Kemenkeu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki harta milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang anaknya tersandung kasus penganiayaan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 07 Mar 2023, 17:42 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 17:41 WIB
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki harta milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang anaknya tersandung kasus penganiayaan. Penyelidikan ini guna melihat harta dari Rafael yang dianggap tidak sesuai dengan profil seorang ASN.

Kabar penyelidikan ini sendiri diumumkan langsung oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK pada Selasa (7/3/2023). Ia mengatakan jika keputusan penyelidikan ini sudah diputuskan sejak sore lalu.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi,” kata Pahala.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti dari dugaan korupsi yang bisa dilakukan Rafael Alun. Pahala juga mengatakan dari penelusuran tim KPK kemungkinan ada keterlibatan dari rekan satu angkatannya dari kasus tersebut.

“RAT (Rafael Alun Trisambodo) ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain, itu geng ada, dia (Rafael Alun) banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga,” ujarnya.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga membenarkan bahwa rekening dari ayah Mario Dandy Satriyo tersebut telah diblokir. Meskipun belum ada keterangan jelas mengenai pemblokirannya, namun dugaan hal tersebut untuk menyelidiki dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya itu, Rafael juga saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Serta PPATK juga sudah melakukan pemblokiran rekening kepada konsultan pajak yang mana diduga orang tersebut menjadi nominee ataupun orang yang dipinjam namanya oleh Rafael Alun.

"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," kata Ivan.

Adapun rekening yang diblokir itu terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum. Menurut Ivan, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

"Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucapnya.

Tanggapan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal adanya 40 rekening berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy. Tak tanggung-tanggung, transaksi dalam 40 rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya akan menyerahkan temuan rekening Rafael Alun tersebut kepada lembaga berwenang untuk mengusutnya, seperti KPK. Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu akan bertindak sesuai kewenangan yaitu terkait disiplin pegawai.

"Perlu kami jelaskan bahwa Itjen Kemenkeu kewenangannya adalah bersifat administratif yaitu penegakan disiplin pegawai. Terkait dengan tindak pidana adalah merupakan kewenangan APH (aparat penegak hukum) seperti KPK," tutur dia kepada Liputan6.com, Selasa (7/3/20203).

Kemenkeu juga telah memastikan akan memecat Rafael Alun Trisambodo. Awan mengatakan, hasil audit Kemenkeu terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah selesai. Hasilnya, ayah Mario Dandy tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

"Audit investigasi RAT (Rafael Alun Trisambodo) sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs (yang bersangkutan) direkomendasikan dipecat," ujarnya.

Awan juga memastikan pemecatan secara tidak hormat terhadap Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dengan demikian, proses pemberhentian Rafael Alun Trisambodo pun dipastikan dilakukan dalam waktu dekat.

"Betul, Menkeu sudah setuju. Sekarang hanya proses administrasi saja. Tidak terlalu lama artinya dalam waktu dekat," kata Awan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya