Liputan6.com, Medan PT Angkasa Pura Aviasi menyempurnakan prosedur operasi untuk peningkatan aspek keamanan, pelayanan, dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) internal.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Achmad Rifai menjelaskan, penyempurnaan prosedur operasi di Bandara Kualanamu termasuk di dalamnya memastikan semua fasilitas publik berfungsi dengan baik.
"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara merupakan prioritas kami," katanya, dalam keterangan resmi diperoleh Liputan6.com, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Baca Juga
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksan (LAHP) maladministrasi terkait meninggalnya seorang pengguna jasa Bandara Kualanamu.
"PT Angkasa Pura Aviasi mengapresiasi saran korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut," sambungnya.
Dalam keterangan juga dikatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik. Penyelesaian dengan pihak keluarga telah berhasil disepakati pada Kamis, 11 Mei 2023.
PT Angkasa Pura Aviasi memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pengguna jasa bandara dengan mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan sesuai regulasi.
Â
3 Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mengungkapkan ada 3 maladministrasi perkara meninggalnya Asiah Sinta Hasibuan di lift Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, ada 3 maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elavator (lift) Bandara Kualanamu.
Pertama, maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan, diantaranya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara, khususnya lift.
Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.
"Lalu, tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," kata Abyadi di kantornya, Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Poin Berikutnya
Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai 3 yang bukan merupakan akses keluar, dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter.
Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.
Disebutkan Abyadi, pihaknya juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator, khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara.
"Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," sebutnya.
Peyimpangan Prosedur
Kedua, maladministrasi penyimpangan prosedur. Dikatakan Abyadi, Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.
Sebab, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA, selaku penyelenggara atau operator.
Ditambah Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.
Terakhir atau yang ketiga, maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten. Abyadi mengatakan Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak kompeten dalam menata pegawai untuk menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.
"Yaitu, dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan," Abyadi menandaskan.
Advertisement