Liputan6.com, Sukoharjo - Cemburu buta membuat BBP berbuat nekat di luar nalar. Tidak terima hubungannya dengan Septi diganggu Rayhan Tsany Yogatama (21), BBP yang terbakar api cemburu mengancam dan memeras korban dengan menggunakan parang.
Pelaku mengetahui dirinya telah diselingkuhi oleh Septi ketika dia dan korban sama-sama diundang ke acara wisuda di gedung Graha Saba Buana, Solo pada Sabtu (13/5/2025) lalu.
Lantaran pelaku bersama korban diundang di acara yang sama, pelaku akhirnya mengetahui dirinya sudah diselingkuhi oleh sang pacar. Pada acara tersebut, pelaku menanyakan kepada Septi serta korban sejauh mana hubungan keduanya meminta Rayhan untuk mendatangi rumahnya di Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Advertisement
"Pelaku menanyakan hubungan korban dengan Septi, korban menjawab kalau hanya berteman," ucap Kapolres di Mapolres Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga
Tidak puas dengan jawaban itu, pelaku kemudian meminta KTP korban dan mengajaknya ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan cinta segitiga itu. Setibanya di rumah pelaku, jawaban dari korban membuat BBP tersulut emosinya.
Ancaman 10 Tahun Penjara
"Korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya yang bernama Hafidz, sedangkan pelaku naik mobil dengan teman yang lain," ungkap dia.
Sesampainya di rumah pelaku BBP mengajak korban dengan ketiga temannya yang lain untuk membicarakan masalah hubungan korban dengan Septi. BBP emosi dan marah lalu mengancam dengan menggunakan parang yang akan diayunkan ke arah korban.
"Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan," kata Kapolres.
Pelaku yang sudah dirasuki kemarahan akibat cemburu itu berusaha mencari cara agar pelaku bisa tunduk kepada dirinya, yakni dengan mengancam akan melaporkan ke polisi terkait pengakuan Rayhan yang pernah berciuman serta dianggap telah melecehkan Septi.
"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta," ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, kemudian korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku dan untuk kekurangannya, BBP menyita ponsel milik Rayhan.
Sementara itu, korban diizinkan pulang dan setelah mendapatkan dukungan dari rekannya korban melaporkan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya itu ke Polres Sukoharjo.
"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Advertisement