Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sekjen KLHK Minta Pemda Sulsel Kolaborasi Tugas Serta Kewenangan

Sekjen KLHK Minta Pemda Kolaborasi Tugas dan Kewenangan

oleh Ahmad Yusran diperbarui 25 Mei 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 23:00 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono sedang ditemani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman (Liputan6.com/Ahmad Yusran)
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono sedang ditemani Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman (Liputan6.com/Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Makassar - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pemanfaatan sumber daya alam dalam perspektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Senantiasa wajib mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas lahan yang akan dibangun serta pengembangan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan yang berwawasan lingkungan.

"Pastinya kemampuan ini tentunya harus dilandasi dengan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Karena aspek ini merupakan bagian dari landscape yang menjadi acuan dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development)," ujar Bambang, Rabu (24/5/2023).

Melalui rapat kerja ekoregion Sulawesi-Maluku dengan penguatan tersebut, kata dia, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu mewujudkan transformasi ekonomi terkait penurunan beban lingkungan 1-1,5 % dari penurunan kebakaran hutan dan lahan, laju deforestasi. Serta perbaikan parameter lingkungan yang merupakan salah satu dari tiga sasaran makro ekonomi KLHK," ujar Bambang Hendroyono Selasa 24 Mei 2023 di kota Makassar. 

Untuk pencapaian target dan sasaran, lanjut Bambang, tentunya membutuhkan kerjasama secara kolaboratif dengan pemerintah daerah. Melalui kerja sama yang dilandasi ketentuan dalam undang undang pemerintahan daerah yang telah mengatur pembagian tugas dan wewenang masing-masing pemerintahan kedalam 11 (sebelas) urusan bidang lingkungan hidup dan 6 (enam) urusan bidang kehutanan (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), di samping terdapat demikian beberapa urusan yang dilaksanakan secara bersama.

Rapat ini sangat penting untuk dilakukan, karena selain untuk sinkronisasi program/kegiatan internal KLHK di daerah. Selain sebagai wadah yang mempertemukan berbagai ide, dan kepentingan serta sinergitas antara pemerintah pusat-pemerintah daerah dan perguruan tinggi se-ekoregion Sulawesi dan Maluku. 

"Diharapkan rapat kerja ini dapat menyatukan langkah dan menciptakan kolaborasi dalam penyusunan kerangka implementasi yang berorientasi tapak sesuai kondisi dan karakteristik di lapangan ataupun di daerah, serta dapat bekerja pada satu peta yang sama," pinta Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Membangun Tapak, Memajukan Daerah  

Guna mewujudkan keberlanjutan landscape, sangat ditentukan oleh strategi implementasi yang dilakukan oleh institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan dalam hal ini adalah pengelolaan berbasis resor Resort Based Management (RBM). 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, RBM merupakan pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resor yang dikompilasi dan dipadukan dalam baseline information system. 

RBM merupakan sistem pengelolaan kawasan yang menjadikan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dan ujung tombak pengelolaan di tingkat lapangan. Tujuannya agar kawasan terkuasai, permasalahan terselesaikan, mandat pengelolaan tercapai, efektivitas pengelolaan meningkat, data terdokumentasi dengan lengkap dan terintegrasi serta hubungan dengan masyarakat dan para pihak terjalin dengan baik.

Pendekatan ini sangat relevan untuk diimplementasikan dalam penyelenggaraan pelestarian fungsi lingkungan, dan untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, pelestarian fungsi lingkungan dan hutan senantiasa dilakukan dengan mendukung dan ikut andil dalam menyukseskan setiap program dan kegiatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di daerah. 

"Dengan adanya transformasi struktur organisasi dan fungsi kelembagaan di KLHK, diharapkan dapat mendorong agar lebih peka dan responsif menanggapi perubahan yang begitu cepat, sehingga kinerja dapat diartikulasikan dalam setiap pembangunan," terang Bambang. 

Sementara itu Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku, merespon cepat secara administrasi lingkup kerjanya dengan membentuk Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Alasannya sangat jelas, kata Sudirman Sulaiman, yaitu potensi bencana alam di Sulsel cukup tinggi seperti longsor dan banjir. Olehnya ia bergegas merancang sejumlah program inovatif melalui penanaman pohon. 

"Sekolah-sekolah wajib tanam 5 pohon, bahkan saya agak nakal sedikit pak Sekjen, semua lahan kosong yang bersengketa kita pasangi plang RTH. Uniknya lagi dalam pencanangan 1 juta pohon di Sulsel, di Kabupaten Selayar kalau warganya mau menikah harus siapkan 40 pohon kelapa sebagai wujud nyata pelestarian lingkungan hidup di wilayah kepulauan," kata Sudirman Sulaiman. 

Meski demikian, raut wajah Gubernur Sulawesi Selatan usai menyaksikan penandatanganan MoU dan meninggalkan ruang rapat. Tak satu pun kepala daerah yang hadir dari 18 kabupaten dan 3 kota di wilayah kerjanya. 

Sesuai pantauan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang hadir hanya Luwu Timur, Bone dan Bulukumba. Wali Kota Palopo, Parepare dan Makassar tak satu pun yang hadir. Sementara rapat kerja bersama KLHK melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku diharapkan sebagai media berkontribusi dalam membantu mewujudkan transformasi ekonomi terkait penurunan beban lingkungan 1-1,5% dari penurunan kebakaran hutan dan lahan, laju deforestasi.

Kemudian perbaikan parameter lingkungan yang merupakan salah satu dari tiga sasaran makro ekonomi KLHK yang kegiatannya dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Instruksi KLHK soal Kenaikan Tarif Trekking Komodo oleh PT Flobamor: Cabut Keputusan Sebelum KTT ASEAN 2023
Ilustrasi Taman Nasional Komodo. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya