Liputan6.com, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya, Jonathan menceritakan secara detail saat mendengar kabar sang anak dibawa ke rumah sakit karena dianiaya.
"Saya mendapat WA dari wali kelas David Yonahes Wisnu, ada tertera nomor Rudi orang yang mengantar David ke RS Medika Permata Hijau," katanya.
Advertisement
Jonathan mengatakan, pada pukul 23.00 WIB di hari David dibawa ke rumah sakit, David akhirnya observasi dan dirujuk ke ICU. Mengingat jika sadar-sadar dalam waktu singkat ini ada luka dalam yang sangat parah.Â
Â
Saat itu, katanya, dirinya sangat bingung, karena di lokaso ada polisi, ada penyidik, dan teman-teman David, tapi tidak ada satu pun informasi yang menyebut siapa pelakunya.Â
"Polisi cuma bilang, pelakunya sudah kami tangkap, nanti saja," katanya.
Jonathan juga membeberkan 6 poin keanehan di hari saat David masuk ke rumah sakit hingga keesokan harinya.Â
Pertama, ada tiga orang yang mendekati Jonathan yang mengaku dari pihak keluarga meminta David dipindahkan ke rumah sakit yang terbaik.
"Saya emosi waktu itu. Kenapa anda datang ke sini? saya marah, kami siapa," kata Jo.
Kedua, saat urus asuransi pertama kali RS menolaknya, dengan alasan David yang memulai perkelahian. Info itu didapat RS dari pihak kepolisian.
Keanehan ketiga, ada saksi mengirimkan foto mobil pelaku di Polsek Pesanggrahan, kemudian hilang dan kembali lagi dengan nomor pelat yang berubah dan dibawa oleh Agnes.
Keempat, ada selentingan kabar dari saksi bahwa para pelaku masih bisa main gitar di Polsek Pesanggrahan.Â
Kelima, hasil visum yang lama keluar. Keenam, adanya obrolan pelaku Dandy yang meyakinkan Shane dan Agnes kalau mereka tidak akan kena hukuman, hanya dia yang mendapat hukuman paling 2 tahun 8 bulan.Â
Â
"Ini ada yang goblok-goblokan kita sebagai orang waras. Sampai mana pun akan saya lawan," katanya.Â
Â
Sidang Mario Dandy
Sidang lanjutan kasus penganiaan David Ozora dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Advertisement