Liputan6.com, Bandung - Pengelola 20 bandar udara (bandara) yang bernaung di PT Angkasa Pura (AP) IIÂ menerapkan syarat ketentuan penumpang pesawat pada masa transisi endemi COVID-19.
Menurut VP of Corporate Communications AP II, Cin Asmoro, seluruh bandara PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Berdasarkan SE Nomor 16 Tahun 2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Advertisement
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat," ujar Cin Asmoro.
Cin Asmoro mengatakan penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Dia menerangkan bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Seluruh hal tersebut ucap Cin Asmoro, mengacu kepada Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," kata Cin Asmoro.
Cin Asmoro memastikan seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi COVID-19.
"Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," pungkas Cin Asmoro.
Baca Juga