Terdakwa 'Revenge Porn' Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Akses Internet Selama 8 Tahun

Ali Husen Maolana, terdakwa kasus 'revenge porn', divonis enam tahun penjara dan dilarang mengakses internet selama delapan tahun oleh majelis hakim PN Pandeglang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Jul 2023, 19:48 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2023, 19:15 WIB
Terdakwa Revenge Porn Di Vonis 6 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang, Banten. Kamis, (13/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Terdakwa Revenge Porn Di Vonis 6 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Pandeglang, Banten. Kamis, (13/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Pandeglang Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana, divonis kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan ditambah masa penjaranya selama tiga bulan. 

Sedangkan korban, IK, tampak duduk bersama teman dan kerabatnya di ruang sidang. Mojang Kabupaten Pandeglang itu mengenakan kerudung dan kaus warna hitam, memakai masker dan kacamata hitam. Beberapa kali dia dikuatkan selama proses persidangan berjalan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023). 

Alwi yang notabene sudah di drop out (DO) dari Kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apa pun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos). 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," terangnya.

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia ditahan selama proses persidangan yang dijalaninya. 

"Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap di tahan," jelasnya.

 

Terobosan Majelis Hakim

Menurut PN Pandeglang, keputusan majelis hakim merupakan terobosan hukum yang tidak diatur dalam Undang-Undang ITE maupun KUHP. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan memutuskan vonis atas perkara tertentu.

Keputusan pencabutan hak menggunakan internet selama delapan tahun juga tidak masuk ke dalam dakwaan maupun tuntutan, yang dilakukan oleh JPU.

"Hakim tidak serta merta menjadi corong undang-undang. Hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan hak tertentu, yaitu larangan menggunakan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun. Di mana hal ini juga tidak diminta penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, oleh karena di dalam UU ITE, tidak diatur secara khusus mengenai pidana tambahan ini," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, di kantornya, Kamis (13/07/2023).

Korban Revenge Porn Apresiasi Putusan Hakim PN Pandeglang

Suasana Sidang Vonis Revenge Porn Di PN Pandeglang. (Kamis, 13/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Suasana Sidang Vonis Revenge Porn Di PN Pandeglang. (Kamis, 13/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Pihak korban revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten, apresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan larangan menggunakan internet selama delapan tahun. Mereka menghargai putusan majelis hakim tersebut, setelah melalui proses persidangan yang penuh drama.

"Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi. Tapi enam tahun itu sudah seharusnya," ujar Iman Zanatul, kakak dari IK, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

Dengan putusan hakim tersebut, keluarga mengaku sudah puas dengan menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun bagi terdakwa Alwi. Namun, nama baik keluarga dan korban sulit untuk dikembalikan, usai dirusak oleh Alwi Husen Maolana.

Menurut keluarga, Alwi sudah merusak kehidupan IK, di mana mereka sebetulnya sudah kenal sejak bangku SMP hingga akhirnya berpacaran.

"Kalau puas, koridor Undang-undang ITE saya kira sudah maksimal, tapi kalau menyesuaikan dengan keadilan keluarga masih ingin lebih dari ini, karena seperti disebutkan juga oleh hakim melihat apa yang terjadi, pelaku sudah menghancurkan korban dan kehidupan kami," terangnya.

Usai majelis hakim memutuskan hukuman bagi Alwi, pihak korban revenge porn berencana membuat laporan mengenai pemerasan, pemerkosaan hingga kekerasan.

Laporan dilakukan usai disusun oleh kuasa hukum bersama keluarga dan korban.

"Kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya