Penjelasan Kejari Pandeglang Soal Cuitan Berantai 'Revenge Porn' yang Viral di Twitter

Kejari Pandeglang menjelaskan cuitan berantai atau thread mengenai revenge porn beserta kontroversinya di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ramai di Twitter. Termasuk keluarga yang dilarang membawa pengacara.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Jun 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi video porno
Ilustrasi video porno. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Pandeglang - Kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan dunia maya. Dalam unggahannya, akun tersebut menyatakan bahwa pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman menyebarkan video porno. Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan.

Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluarga diusir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.

Kasus itu sebenarnya dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-undang (UU) ITE. Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

Kejari Pandeglang menjelaskan mengenai cuitan berantai atau thread mengenai revenge porn beserta kontroversinya di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ramai di Twitter. Termasuk keluarga yang dilarang membawa pengacara.

Menurut Kejari Pandeglang, mereka hanya memberi masukan bahwa korban sudah didampingi oleh jaksa yang akan menuntut terdakwa AHM dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Sempat terjadi diskusi antara korban, keluarga, dan Kejari Pandeglang mengenai pengacara tersebut. Hingga akhirnya disepakati bahwa keluarga diperbolehkan membawa pengacara sendiri.

"Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pakai pengacara itu terdakwa. Ya sudah saya bilang bagaimana baiknya saja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Ya sudah enggak masalah, saya bilang," ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023).

Terkait adanya larangan masuk ke ruang sidang, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa persidangan dilakukan secara tertutup lantaran mengandung tindakan asusila.

Sidang tertutup demi menjaga kenyamanan, keamanan, dan psikologis korban IK. Di mana, tindakan asusila keduanya direkam dan disebar oleh AHM melalui akun medsos.

"Karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan itu tertutup. Dan yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk. Karena yang punya penetapan itu adalah hakim di pengadilan," terangnya.

Laporkan Juga Kasus Pemerkosaan

Usai persidangan pada Senin, 19 Juni 2023, korban dan keluarga ingin bertemu dengan Kejari Pandeglang untuk melaporkan pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK. Pihak kejaksaan menyarankan korban membuat laporan baru ke polisi.

Lantaran, dokumen perkara yang diterima Kejari Pandeglang hanya kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang persidangannya tengah berjalan.

"Kami juga sempat bilang, ya sudah nanti laporkan saja ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya ini nanti bagaimana ya? Karena perkara ini sudah tiga tahun yang lalu. Itu yang kami katakan," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya