Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini mengatakan bahwa mulai tanggal 26 Juli 2023, sertifikat Apostille sudah dapat dicetak.
Hal tersebut karena sarana untuk mencetak sertifikat Apostille sudah diserahkan oleh Verifikator pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Grace, kepada Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto beberapa hari lalu.
Baca Juga
"Tuga telah dilakukan pelatihan bagi operator di Kanwil," kata Eva, Sabtu (22/7/2023).
Advertisement
Menurut Eva Gantini, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.
Layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik.
Dijelaskan Eva, pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai. Sementara untuk dokumen suatu badan yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut dengan dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
"Sejak awal Apostille diluncurkan, terhitung Juni 2022 sampai dengan Februari 2023 telah tercatat 146 pemohon Apostille yang berasal dari wilayah Bangka Belitung, terbanyak adalah dokumen terkait melanjutkan pendidikan ke luar negeri," tambah Eva.
Layanan Apostille ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta untuk menghadapi perkembangan global (perkembangan hukum perdata internasional) yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
Menurut Eva, jika seseorang pemohon Apostille tidak bisa hadir di Kantor Wilayah, maka harus ada surat kuasa bermaterai dan ada penjelasan keterkaitannya pemohon dengan penerima kuasa.
“Pemohon hanya bisa mencetak sertifikat Apostille di lokasi yang pemohon ajukan, sehingga jika berbeda lokasi pencetakan, maka pencetakan sertifikat tersebut tidak bisa dilakukan,” jelas Eva.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan layanan penerbitan Sertifikat Apostille akan memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri dan dapat langsung digunakan di negara pihak Konvensi Apostille.
Hadir dalam kegiatan penyerahan sarana pencetakan dokumen apostile tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum M. Bangbang, Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU Sitti Maulida Hayatie dan Suntoro.