Liputan6.com, Makassar - Pengemudi becak motor atau bentor yang viral karena menyeret anjing peliharaan di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Dia adalah Arman.
Arman telah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar saat tau dirinya dilaporkan ke polisi. Di hadapan polisi Arman mengaku tak ada niat untuk melakukan aksi sadis seperti dalam video viral anjing diseret tersebut.
"Saya minta maaf. Tidak ada kesengajaan di situ (menyeret anjing)," kata Arman saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8/2023) petang.
Advertisement
Arman mengaku bahwa anjing peliharaan itu bukan miliknya. Iahanya diminta membawa anjing peliharaan itu ke salah satu sekolah yang ada di Kota Makassar.
"Saya disuruh untuk bawa anjing ini (lalu diberi upah)," akunya.
Namun saat hendak dinaikkan ke atas bentor, anjing tersebut mengamuk. Arman pun berinisiatif untuk menenteng anjing itu sambil dirinya mengemudi bentor miliknya.
"Sampai di Jalan Bawakaraeng anjingnya masih jalan. Nanti di lampu merah sudah ngos-ngosan. Tapi saya pikir, lampu merah makanya harus cepat disitu," ungkapnya.
Arman mengaku baru mengetahui anjing terseret setelah ditegur oleh pengendara lain. Ia pun langsung menepi dan melihat kondisi anjing tersebut.
"Nanti ada orang dari belakang tegur kalau anjingnya terseret makanya saya singgah dan dibantu orang yang lewat kasih naik di bentor," tandasnya.
Berakhir Damai
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pihaknya mengambil langkah persuasif untuk menyelesaikan kasus tersebut. Polisi mempertemukan Arman sebagai terlapor dan Aliansi Pemerhati Hewan Indonesia (APHI) sebagai pelapor.
"Hari ini kita lakukan mediasi dalam upaya penegakan hukum secara persuasif. Maka hari ini kita selesaikan secara bersama," katanya.
Kedua belah pihak pun sepakat untuk tidak memperpanjang kasus ini. Apalagi, anjing tersebut kondisinya sehat, meski masih dalam kondisi trauma.
"Anjingnya juga dalam keadaan selamat dan tidak ada luka," tandasnya.
Terpisah, Rachmat Ninu Mone selaku Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) juga sudah tak mempermasalahkannya. Karena pengemudi bentor tidak sengaja dan telah minta maaf.
"Jadi memang tak ada unsur kesengajaan. Dimana pengakuan tukang bentor, anjing itu dalam keadaan capek. Jadi semuanya sudah selesai," singkatnya
Advertisement
Viral di Jagat Maya
Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi becak motor atau bentor menyeret anjing viral di jagat maya. Belakangan diketahui aksi sadis itu ternyata terjadi di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi pengemudi bentor tersebut direkam oleh pengendara yang berada di belakangnya. Warganet pun ramai mengecam aksi pengemudi bentor yang menyeret anjing peliharaan itu.
Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) pun tak tinggal diam melihat kejadian tersebut. APHI langsung mendatangi polisi dan melaporkan aksi penganiayaan terhadap anjing peliharaan itu.
"Beberapa teman dari pemerhati hewan melihat potongan video di instagram story viral terkait anjing dianiaya. Dan kemudian kami melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar," kata Ketua APHI, Rachmat Ninu Mone saat ditemui di Polrestabes Makassar Rabu (30/8/2023) petang.
Rachmat mengecam aksi sadis dalam video anjing diseret pengemudi bentor itu. Dia menegaskan, APHI tidak akan pernah menoleransi aksi penganiayaan terhadap hewan apalagi seperti dalam video viral tersebut.
"Kita berharap polisi bisa menindak tegas pelakunya," harap dia
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengaku bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan oleh APHI. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut pun kini tengah dalam penyelidikan.
"Benar, pemerhati hewan mengadukan terkait video viral seekor anjing ditarik oleh pengemudi bentor di jalanan. Polisi tengah melalukan penyelidikan. Dan kalau dilihat dari video lokasi tersebut di Jalan Ra Kartini," kata Lando.
Lando membeberkan, penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
"Sanksinya ada, sesuai dengan UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan juga bisa dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan binatang," tandasnya.
Simaklah video pilihan berikut ini: