Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Wajo, Jaksa Minta Polisi Dalami Peran 'Mafia'

Kejaksaan Negeri Wajo memulangkan berkas perkara dua tersangka penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo, Sulsel

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Sep 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 16:10 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo masih P-19 (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi mengatakan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo masih P-19.

Liputan6.com, Wajo Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari Wajo) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Polres Wajo.

Dua tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Sulsel tersebut, masing-masing ada yang berperan sebagai sopir truk dan seorang lagi berperan sebagai kondektur.

"Berkasnya masih P-19 atau belum lengkap," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Vickariaz Tabriah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (19/9/2023).

Ia menyebutkan, Jaksa Peneliti Kejari Wajo mengembalikan berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi tersebut, karena Penyidik Tipidter Polres Wajo belum memenuhi petunjuk yang diberikan.

"Berkasnya masih terdapat banyak kekurangan secara teknis. Petunjuk Jaksa belum dipenuhi Penyidik, salah satunya untuk mendalami peran pihak lain yang diduga merupakan jaringan mafia di balik kegiatan penyelundupan solar subsidi yang dimaksud," terang Vickar sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Wajo melalui Soetarmi.

Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mendukung penuh langkah tegas Kejari Wajo yang betul-betul terlihat maksimal dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan ribuan liter solar subsidi di Kabupaten Wajo yang diduga melibatkan jaringan mafia tersebut.

"Petunjuk yang diberikan Jaksa ke Penyidik Polres Wajo itu kita nilai cukup tegas dan sebagai bukti komitmen dalam pemberantasan jaringan mafia BBM subsidi. Tentu kita sangat mendukung langkah tegas itu," ucap Kadir dimintai tanggapannya via telepon, Selasa (19/9/2023).

Kadir mengaku sejak awal memang mencurigai sikap setengah hati Polres Wajo dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang hanya menyeret pelaku kecil yakni sopir truk dan kondekturnya saja.

"Pemodalnya atau mereka yang menyuruh melakukan penyelundupan solar tersebut tidak tersentuh, padahal dari berita-berita sebelumnya yang kami baca di beberapa media daring itu cukup jelas ada pengakuan dari pemilik atau pemodalnya. Kok aneh saja tiba-tiba tidak tersentuh," ujar Kadir.

Ia berharap Penyidik Tipidter Polres Wajo segera memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti agar berkas perkara kasus dugaan penyelundupan solar subsidi itu bisa segera dinyatakan rampung atau P-21 dan segera disidangkan.

"Kita harap Polres Wajo punya komitmen yang sama dengan Kejari Wajo khususnya dalam pemberantasan jaringan mafia kegiatan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Wajo dengan menjadikan kasus yang ada ini sebagai pintu masuk," tutur Kadir.

Diketahui, Polres Wajo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi. Dari keduanya, ada yang berperan sebagai sopir dan kondektur.

"Iya, sudah tahap I itu. Tersangkanya dua orang, pembawa mobil dan kondekturnya," ucap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan via pesan singkat, Selasa 12 September 2023.

Ia mengatakan selama proses penyidikan berlangsung sejumlah saksi telah diperiksa secara intensif, di antaranya ada saksi ahli dari Jakarta.

"Lengkapnya silahkan ke kantor nanti saya jelaskan. Kalau lewat hp saya tidak pernah kasih baket yang sudah sidik lewat hp," tutur Theo sapaan akrab AKP Theodorus Echeal Setiyawan.

Kasus ini bermula saat truk pengangkut solar subsidi yang diduga ingin diselundupkan ke Morowali tersebut terbalik saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, kota Sengkang, Wajo, Sulsel.

Truk tersebut sedang mengangkut 350 jeriken solar subsidi yang didapatkan dari beberapa Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone. Tiap jeriken berisi 30 liter solar subsidi.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya