Komika Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak Adsense YouTube, Mengaku Tak Dapat Cuan

Nama komika Indonesia baru-baru ini menjadi perhatian publik usai sering ditagih petugas pajak terkait adsense Youtubenya.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 16 Okt 2023, 11:01 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 11:01 WIB
Soleh Solihun
Soleh Solihun dari komika menjadi sutradara. (Instagram/solehsolihun)

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini komika Indonesia Soleh Solihun membagikan cerita kurang mengenakan darinya di media sosial X (sebelumnya Twitter). Ia menjelaskan bahwa saat ini ia terus ditagih terkait pajak adsense YouTubenya oleh pihak kantor pajak.

Soleh Solihun mengunggah cuitan tersebut pada Jumat (13/10/2023) dan menceritakan bahwa kantor pajak tidak percaya jika pendapatan dari YouTubenya tersebut hanya dua bulan di tahun 2018. Adapun bukti tersebut sudah berkali-kali Soleh Solihun berikan kepada petugas pajak.

“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” ujarnya.

Ia turut mengunggah sebuah tangkapan layar penghasilannya dan menceritakan bahwa akun adsensenya sudah disuspend dan tidak mendapatkan penghasilan lagi. Namun petugas pajak tersebut masih tidak percaya dengan bukti yang diberikan olehnya.

“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. padahal, krsoceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tulisnya.

Unggahan tersebut saat ini mendapatkan perhatian yang cukup besar dari warganet dan juga dari akun X Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI). Melalui akun tersebut Ditjen Pajak meminta agar sang komika tersebut mengkonfirmasi keluhannya kepada account representative Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.

Terima kasih, Kak. Terkait hal tersebut Kakak dapat melakukan konfirmasi kembali kepada AR di KPP terdaftar,” tulis @DitjenPajakRI.

Ditanya oleh Account Representative yang Berbeda

Twitter
Selebtwit sekaligus Komika, Soleh Solihun, di acara Rame di Twitter 2019. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Pada Minggu (15/10/2023) Soleh Solihun pun kembali menceritakan pengalamannya tersebut di X (sebelumnya Twitter) dan mengoreksi jika dirinya sudah dua kali ditanya terkait adsense YouTubenya.

“Sekalian mengoreksi twit saya sebelumnya, ternyata baru 2 kali memberi bukti alias mengurusi pertanyaan soal adsense youtube ini. manajemen saya bilang 3 kali, karena dengan talente lainnya. maafkan atas kesalahan twit saya sebelumnya,” tulis Soleh Solihun.

Selain itu Soleh menjelaskan jika petugas pajak yang bertanya kepadanya terkait penghasilan YouTube berasal dari dua petugas yang berbeda. Adapun dengan salah satu account representative (AR) tersebut urusannya sudah pernah selesai.

“Jadi, ternyata pajak yang menanyakan soal penghasilan youtube saya kemarin, berbeda dengan AR (account representative) yang sebelumnya sudah pernah bertanya pada manajemen saya perihal youtube saya. padahal,  sama AR yang waktu itu, sudah beres persoalannya,” jelasnya.

Wajibkah YouTuber Bayar Pajak?

Google Adsense
Ilustrasi Google Adsense Credit: pexels.com/Client

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan turut menetapkan bahwa profesi seperti YouTuber dan Selebritis dari media sosial termasuk ke dalam Wajib Pajak (WP). Sehingga baik Youtuber hingga Selebritis mereka wajib membayar pajak terkait pajak penghasilannya (PPh).

Adapun para YouTuber dan selebritis di media sosial bisa melakukan pembayaran pajak dengan sistem perpajakan self assessment. Melansir dari online pajak sistem Self Assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak.

Sehingga para wajib pajak tersebut bisa berinisiatif untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. Baik itu YouTuber atau selebritis akan menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang untuk kemudian melaporkannya ke dalam SPT Tahunan.

Metode perhitungan PPh tersebut dapat dilakukan sesuai dengan norma perhitungan penghasilan neto. Serta perhitungan pajaknya dilakukan 50 persen dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya