Liputan6.com, Bulungan - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara merupakan salah satu mega proyek di Pulau Kalimantan. Di masa depan pembangkit energi bersih ini akan menyuplai listrik ke Ibu Kota Nusantara.
Sejak tahun 2012 hingga saat ini, PLTA Kayan malah terkesan jalan di tempat. Dari pantauan di lokasi Pembangunan, hanya ada kegiatan land clearing dan pembuatan jalan.
Uniknya lagi, PT Kayan Hydro Energy (KHE) sebagai perusahaan yang membangun PLTA Kayan malah diminta mendesain ulang bendungan karena tidak sesuai lokasi. Sementara ada izin lainnya yang ternyata sudah habis masa berlakunya.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga, menyebut pihaknya menerima tembusan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berisi tentang review terhadap desain bendungan.
Meski demikian, DPMPTS Kabupaten Bulungan masih menunggu informasi terbaru dari kementerian terkait, setelah adanya tembusan surat dari Dirjen SDA. Sebelumnya diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait, dan sementara ini belum disetujui.
“Infonya masih rapat, memang surat tebusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat, ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” kata Roni Silitonga, Senin (13/11/2023).
Surat yang dimaksud adalah surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait peninjauan ulang terhadap persetujuan desain bendungan. Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desain Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.
Kemudian Izin Lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Kayan oleh PT KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik PT KHE harus dilakukan peninjauan ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan PT KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.
Apabila ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka PT KHE harus mengajukan ulang permohonan peninjauan kembali desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan di Pusat
Roni Silitongan menjelaskan, sementara ini KHE masih melakukan kegiatan. Seandainya pun KHE tetap melakukan kegiatan untuk pembangunan, dengan konsekuensi surat tersebut, Roni mengatakan hal itu kewenangan ada di pusat.
“Saya tidak bisa jawab itu,” katanya.
Roni tak menampik, terkait PLTA ini, khususnya izin, desain bendungan dinilai sangat penting, sebab targetnya adalah pembangunan bendungan. Kewenangan izin bendungan ada di pusat, namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga.
“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada tapi itu kan sudah berapa tahu. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian sehingga di review,” pungkasnya.
Advertisement