Liputan6.com, Bandung - Saat ini, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak masih berlangsung hingga pertengahan 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Pihaknya berharap masyarakat akan segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melansir dari unggahan Instagram resminya disebutkan jika pemadanan tersebut untuk mempermudah layanan perpajakan.
Baca Juga
“NIK dan NPWP satu kesatuan. Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan,” tulis akun @ditjenpajakri dikutip Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemadanan data NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan mudah karena bisa dilakukan secara online. Diketahui masyarakat bisa mengakses situs resmi pajak.go.id.
Melalui acara Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual Jumat lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat ada sekitar 59,3 juta pemadanan NIK dan NPWP per 22 November 2023.
“Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan,” ujarnya.
Dirjen Pajak terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kerja sama tersebut untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP dan ada juga bantuan dari perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas dari para pegawainya.
“Masih ada beberapa NPWP yang masih belum terpadankan dengan NIK. Ini terus kami coba buka langkah-langkah melakukan pemadanan. Tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem dan informasi yang kami kumpulkan. Tapi juga bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak,” ujarnya.
Nomor untuk Wajib Pajak
Melansir dari hipajak, dijelaskan bahwa NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
NPWP juga mempunyai fungsi dalam menjaga ketertiban serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Diketahui semua dokumen tentang perpajakan mempunyai keterkaitan dengan nomor NPWP.
Selain itu setiap Wajib Pajak hanya bisa diberikan dengan satu NPWP saja dan nomor tersebut terdiri dari 15 digit angka, 9 digit angka pertama adalah informasi kode wajib pajak, dan 6 digit angka terakhir adalah informasi kode administrasi.
Cara membuat NPWP juga bisa dilakukan dengan mudah baik secara online atau offline ke kantor Pajak terdekat. Diketahui untuk pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui situs resmi dari Pajak.go.id.
Advertisement
Jenis-Jenis NPWP
Seperti dijelaskan sebelumnya NPWP mempunyai fungsi yang penting dalam menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak. NPWP sendiri mempunyai dua jenis berbeda berdasarkan fungsinya, berikut ini adalah jenis-jenis dari NPWP:
1. NPWP Pribadi
NPWP pribadi merupakan jenis NPWP yang dimiliki secara individu yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Orang-orang yang masuk dalam daftar NPWP pribadi adalah orang-orang berikut:
- Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan
- Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Mempunyai Penghasilan dari Usaha
2. NPWP Badan
NPWP badan merupakan jenis NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Adapun berikut ini adalah perusahaan yang masuk dalam daftar NPWP badan:
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta
Manfaat NPWP
NPWP merupakan dokumen yang penting bagi seseorang yang tinggal di Indonesia bahkan mempunyai berbagai manfaat bagi penggunanya. Berikut ini adalah beberapa manfaat memiliki NPWP:
1. Pemenuhan Kewajiban Pajak
Jika melihat dari fungsinya NPWP merupakan identitas pajak resmi yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya dengan memiliki NPWP maka kita wajib melaporkan pendapatan, membayar pajak, dan mematuhi peraturan perpajakan.
2. Persyaratan Administrasi
Mempunyai NPWP bisa membantu seseorang dalam mengurus beberapa persyaratan administrasi di bank. Saat ini beberapa instansi bahkan mengharuskan nomor NPWP sebagai syarat utama dalam mengurus administrasi.
Misalnya saja ada beberapa hal yang sering menyertakan NPWP sebagai syarat administrasi untuk seseorang seperti membuat kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), rekening efek, rekening bank, pembuatan paspor, dan lain-lain.
3. Fasilitas Transaksi Properti
NPWP sering menjadi persyaratan resmi dalam transaksi properti baik untuk penjual atau pembelinya. Biasanya dengan memiliki NPWP proses transaksi properti akan berjalan dengan lancar dan dapat memastikan keabsahan serta keamanan dalam bertransaksi.
Advertisement