Liputan6.com, Jakarta - Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan pajak secara online.
Proses pelaporan SPT melalui e-Filing dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login. Anda harus memiliki akun DJP Online yang aktif dan NPWP yang valid.
Advertisement
Baca Juga
Setelah login, Anda akan menemukan menu 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'. Proses ini memungkinkan Anda untuk melaporkan SPT kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.
Keuntungan menggunakan e-Filing sangat banyak, mulai dari kemudahan akses, penghematan waktu, hingga meminimalisir kesalahan pengisian data. Dengan panduan yang tepat, proses pelaporan SPT tidak lagi menjadi hal yang menakutkan.
Berikut langkah-langkah lengkap melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing DJP:
- Akses Situs DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Login: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Pastikan akun DJP Online Anda aktif. Jika belum, daftarkan diri Anda terlebih dahulu.
- Pilih Layanan e-Filing: Setelah login, cari menu 'Lapor' dan pilih 'e-Filing'.
- Buat SPT Baru: Pilih 'Buat SPT' dan tentukan jenis SPT (1770, 1770S, 1770SS, 1771, dll.) sesuai status dan penghasilan.
- Isi Data SPT: Lengkapi data penghasilan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak secara akurat. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1/A2).
- Simpan dan Verifikasi: Simpan SPT dan periksa kembali kebenaran data.
- Kirim SPT: Setelah yakin, kirim SPT. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirim ke nomor telepon atau email terdaftar.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima BPE melalui email.
8 Januari 2024, 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 8 Janauri 2024 terdapat 219.593 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.
"Sampai hari ini sudah 219.593 yang sudah menyampaikan (SPT)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).
Dari 219.593 SPT yang telah masuk tersebut terdiri dari SPT orang pribadi sebanyak 208.997 SPT, sementara untuk wajib pajak badan tercatat 10.596 SPT.
"Terima kasih kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunannya bahkan baru tanggal 8 (Januari 2024)," ujarnya.
Diketahui, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.
Nantinya, kata Dwi, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.
"Untuk SPT pasti itu adalah sebuah kebiasaan yang baik sebenarnya kami nanti di bulan-bulan Februari mungkin kita biasanya akan mengirim email blast, mengingatkan kepada teman-teman wajib pajak mana tahu lupa," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement
