Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sepakat kerjasama di bidang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja untuk memberikan edukasi dan pendampingan ke perangkat Kelurahan se-DIY. Sri Sultan mengatakan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan literasi hukum untuk para perangkat kelurahan di DIY.
“Pemda DIY punya kepentingan dari kerja sama ini, kita punya smart program sistem digitalisasi sampai ke tingkat kelurahan. Kita perlu menyiapkan itu semua bisa berjalan lancar,” ujarnya usai penandatangan Nota Kesepakatan tentang penyelenggaraan kerja sama di bidang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja di Kepatihan Yogyakarta Jumat 8 Desember 2023.
Gubernur berharap agar dengan kerjasama ini dapat menciptakan akuntabilitas di tingkat pemerintah Kelurahan lewat penyediaan informasi secara digital. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan resiko kesalahan baik secara administrasi kebijakan maupun dari aspek peraturan hukum lainnya.
Advertisement
Baca Juga
“Resiko hukum diperkecil dengan penyuluhan literasi yang massif sehingga terbangun akuntabilitas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kajati DIY, Ponco Hartanto, mengatakan kerja sama pelayanan hukum tripartit ini akan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum ke seluruh perangkat kelurahan. Tujuannya agar terhindar dari terkena risiko hukum.
“ Kita ingin memberikan penerangan dan penyuluhan hukum agar bisa terhindar dari resiko hukum baik perdata, pidana dan administrasi,” ujarnya.
Dalam kerjasama pelayanan hukum ini Wakil Rektor UGM Arief Setiawan Budi Nugroho mengatakan, UGM mengambil peran dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang penyuluhan dan pendampingan hukum. Salah satunya dengan pengerahan tenaga ahli dan mahasiswa dari Fakultas Hukum.
“Kita siap support. Di UGM ada Fakultas Hukum yang nantinya akan mengerahkan tim dari tengah ahli dan mahasiswa dalam bentuk program pengabdian,” jelasnya.