UGM, Pemda DIY dan Kejati DIY Kerja Sama di Pelayanan Hukum ke Perangkat Kelurahan

UGM, Pemda DIY dan Kejati DIY  melakukan penandatangan Nota Kesepakatan tentang  penyelenggaraan kerja sama di bidang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja. 

oleh Yanuar H diperbarui 11 Des 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2023, 23:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah  Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sepakat kerjasama di bidang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja untuk memberikan edukasi dan pendampingan ke perangkat Kelurahan se-DIY. Sri Sultan mengatakan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan literasi hukum untuk para perangkat kelurahan di DIY.   

“Pemda DIY punya kepentingan dari kerja sama ini, kita  punya smart program sistem digitalisasi sampai ke tingkat kelurahan. Kita perlu menyiapkan itu semua bisa berjalan lancar,” ujarnya usai penandatangan Nota Kesepakatan tentang  penyelenggaraan kerja sama di bidang Pelayanan Hukum Sistem Informasi Suluh Praja di Kepatihan Yogyakarta Jumat  8 Desember 2023. 

Gubernur berharap agar dengan kerjasama ini dapat menciptakan akuntabilitas di tingkat pemerintah Kelurahan lewat penyediaan informasi secara digital. Sehingga dapat mengurangi kemungkinan resiko kesalahan baik secara administrasi kebijakan maupun dari aspek peraturan hukum lainnya. 

 

“Resiko hukum diperkecil dengan penyuluhan literasi yang massif sehingga terbangun akuntabilitas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati DIY, Ponco Hartanto, mengatakan  kerja sama pelayanan hukum tripartit ini akan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum ke seluruh perangkat kelurahan. Tujuannya agar terhindar dari terkena risiko hukum. 

“ Kita ingin memberikan penerangan  dan penyuluhan hukum agar bisa terhindar dari resiko hukum baik perdata, pidana dan administrasi,” ujarnya.

Dalam kerjasama pelayanan hukum ini Wakil Rektor UGM Arief Setiawan Budi Nugroho mengatakan, UGM mengambil peran dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang penyuluhan dan pendampingan hukum. Salah satunya dengan pengerahan tenaga ahli dan mahasiswa dari Fakultas Hukum. 

“Kita siap support. Di UGM ada Fakultas Hukum yang nantinya akan mengerahkan tim dari tengah ahli dan mahasiswa dalam bentuk program pengabdian,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya