Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang, selaku penyelenggara dan admin arisan online yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (22/1/202), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.
Advertisement
Baca Juga
“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin (22/1/2024).
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuh Kapolres Pemalang.
Yovan mengatakan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” ucap dia.
Simak Video Pilihan Ini:
Total Kerugian Rp872 Juta
Setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan kepada korban yang membeli arisan.
“Begitu juga dengan penyelenggaraan get arisan, tersangka menyatakan bahwa arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke 24,” kata dia.
Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.
“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement