Polisi Tangkap Geng yang Bacok Warga di Banda Aceh, 3 di Antaranya Masih Bocil

Sekelompok anak muda dalam satu geng di Banda Aceh membacok dua warga hingga terluka parah.

oleh Tim Regional diperbarui 25 Jan 2024, 13:36 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 13:36 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

 

Liputan6.com, Banda Aceh - Sekelompok anak muda dalam satu geng di Banda Aceh membacok dua warga hingga terluka parah. Polisi telah menetapkan enam tersangka. Mirisnya, tiga di antara para pelaku pembacokan itu adalah anak di bawah umur. 

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu (25/1/2024) mengatakan, selain tiga anak di bawah umur, polisi juga menahan tiga orang dewasa.

Adapun enam tersangka tersebut yakni, DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur yakni YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) juga berasal dari Kabupaten Aceh Besar.

Fadillah menyampaikan, kasus ini bermula ketika para pelaku hendak melakukan tawuran antar Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Dirinya menuturkan, keributan ini bermula dari pertandingan futsal sekitar sebulan yang lalu antara kedua kelompok tersebut, dan dimenangkan oleh kelompok bernama 'gerimis'.

Tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa yang kalah harus membayar sewa lapangan.

Namun, perjanjian tersebut tidak disepakati oleh kelompok yang kalah. Kemudian melakukan pemaksaan sehingga salah satu anggota kelompok gerimis dipukul pihak lawan.

"Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target, sehingga dua warga menjadi korban," katanya.

 

Terancam 7 Tahun Penjara

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua celurit, satu gergaji dan empat kayu.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Kompol Fadillah.

Sebelumnya, dua warga di Banda Aceh M Zulmi dan Fakhrus Walidan dibacok para remaja yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Benk Kupi Banda Aceh, Minggu dini hari (20/1/2024). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya