Liputan6.com, Bandung - Dokter gadungan Elwizan Aminuddin (42) telah resmi ditangkap pada Rabu (24/1/2024) di Cibodas, Tangerang. Elwizan merupakan dokter gadungan yang menipu sejumlah klub liga Indonesia termasuk Timnas Indonesia U-19.
Melalui keterangan resmi Mapolresta Sleman, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya sebagai dokter gadungan setidaknya pada sembilan tim sejak tahun 2013 hingga 2021.
Sembilan tim tersebut di antaranya Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, Timnas U-19 (dua kali), Kalteng Putra, hingga PSS Sleman. Elwizan sendiri tidak punya latar belakang pendidikan kedokteran sama sekali.
Advertisement
Sebelum melakukan aksi penipuannya, ia diketahui sebagai seorang kondektur bus serta pengusaha warung kelontong di Tangerang. AKP Riski Adrian mengatakan jika motif pelaku mempunyai latar belakang karena ekonomi.
“Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota di Tangerang, dia juga ada usaha jual kelontong,” ucapnya.
Riski juga menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan bermodalkan internet dan mengambil contoh ijazah melalui pencarian Google. Melalui ijazah palsu tersebut, ia bisa berkarier sebagai dokter gadungan di beberapa tim sejak 2013.
“Dia download dan dia edit (ijazah), sesimpel itu sebenarnya,” katanya.
Menjadi Buronan
Elwizan Aminuddin mulai menjadi buronan setelah Manajemen PS melakukan pelaporan polisi pada 3 Desember 2021 lalu. Saat itu kedoknya sebagai dokter gadungan terbongkar setelah bekerja di PSS sejak Februari 2020 hingga Desember 2021.
Saat itu PSS mengirim surat ke Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan yang mengaku sebagai lulusan kampus tersebut. Kemudian pihak kampus langsung memberikan kabar bahwa Elwizan bukan bagian dari alumni di kampus tersebut.
Alhasil karena aksinya PSS mengaku mengalami kerugian sekitar RP 254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada pelaku. Meskipun dilaporkan sejak 2021 pihak kepolisian membutuhkan waktu dalam proses penangkapannya dan Elwizan menjadi buronan.
Proses penangkapan tersebut membutuhkan waktu karena pelaku kerap berpindah tempat dan mengubah identitasnya. Sementara itu Elwizan berhasil ditangkap tahun ini setelah ada laporan dari masyarakat.
Advertisement
Berhasil Ditangkap
Melansir dari Liputan6 Elwizan Aminuddin berhasil ditangkap pada 24 Januari 2024 oleh kepolisian di rumahnya di daerah Cibodas. Menjadi buronan sekitar dua tahun Elwizan diketahui melakukan persembunyian di suatu tempat di Pulau Sumatra.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti mulai dari salinan ijazah, KTP, NPWP, dan beberapa lembar kertas perjanjian kerja. Polisi juga sebelumnya telah mengantongi surat dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh terkait verifikasi keabsahan ijazah.
Melalui kasus tersebut Elwizan Aminudidn dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.