Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Caleg Devara Putri Terancam Hukuman Mati

Caleg dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda dan dua tersangka lainnya terancam hukuman mati buntut kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 05 Mar 2024, 21:49 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 21:47 WIB
Devara Putri
Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda Devara Putri Prananda. (Tangkapan layar laman KPU).

Liputan6.com, Bandung - Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) terancam hukuman mati setelah menjadi otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Diketahui, Devara ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) selaku eksekutor pembunuhan.

Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," isi pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan Didot untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Keduanya pun menyewa Reza sebagai eksekutor pembunuhan.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP, dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta milik korban," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Indriana dibunuh di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Kota Banjar.

"Dibagi tugas tersangka MR yang membuang mayat korban, sedangkan tersangka DA dan DP membersihkan mobil supaya tidak ketahuan," katanya.

Dipecat Partai

Partai Garuda telah resmi mencabut keanggotaan Devara. Partai Garuda juga tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh caleg Dapil Jawa Barat IX itu.

"Telah dicabut keanggotaannya. Beliau mendapatkan keanggotaannya baru karena menjadi caleg, dimana menurut undang-undang Pemilu seseorang bisa menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada Liputan6.com, Selasa (5/3/2024).

Teddy mengatakan, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Devara sama sekali tidak ada kaitannya dengan internal Partai Garuda. Maka dari itu, Partai Garuda tidak akan ikut campur dalam proses hukum pribadi Devara.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," kata Teddy.

Menurut Teddy, tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan di partai politik. Tindakan Devara, kata Teddy, juga tidak merepresentasikan kebijakan, visi misi, dan program Partai Garuda.

"Harapan kami agar kasus ini diselesaikan segera dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya