Masa Mudik Lebaran, Save The Children Indonesia Tegaskan Pentingnya Rest Area yang Ramah Anak

"Perjalanan mudik seringkali menyimpan tantangan, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedapankan kebutuhan khusus untuk anak-anak,"

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 06 Apr 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 20:00 WIB
Potret Ekspresi Anak Pemudik di Pelabuhan Merak
Pemudik bersama anaknya saat menanti waktu masuk kapal penyebrangan di Dermaga 1 Pelabuhan Penyebrangan Merak, Banten, Sabtu (1/6/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah diimbau untuk benar-benar menyediakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area ramah anak selama masa mudik lebaran Idulfitri 2024. Tidak hanya jadi tempat yang nyaman untuk beristirahat, rest area yang layak juga dinilai bisa turut menekan terjadinya kecelakaan.

Rest area itu sebaiknya dilengkapi oleh sejumlah fasilitas yang ramah anak seperti ruang laktasi/ibu menyusui, taman bermain, sanitasi yang bersih, dan area istirahat yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari gangguan asap rokok, knalpot, kebisingan maupun risiko keselamatan lainnya.

Dengan adanya fasilitas yang sesuai, diharapkan para pengemudi dapat beristirahat dengan tenang sambil memastikan keselamatan dan kebahagiaan buah hati mereka. Namun, tidak semua rest area sudah memenuhi fasilitas-fasilitas tersebut.

“Banyaknya kejadian kecelakaan menurut berbagai laporan alasan utama adalah kelelahan berkendara. Salah satu alasan keluarga tidak beristirahat selain ingin cepat sampai, di sisi lain juga tempat istirahat yang tidak memadai atau kurang nyaman untuk anak," kata Interim Chief of Advocacy, Campaign, Communication and Media, Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, lewat keterangan tertulis (5/4/2024).

"Maka dari itu, kami mendorong pentingnya penyediaan fasilitas tempat istirahat yang ramah anak, dan juga ibu hamil serta ibu menyusui. Hal ini tentu sebagai upaya mitigasi terhadap risiko kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, tidak menyebutkan fasilitas ramah anak sebagai salah satu hal yang wajib ada di rest area, melainkan hanya menyebutkan fasilitas umum lainnya seperti rumah makan, toilet, stasiun pengisian bahan bakar, sarana tempat parkir, dan lain-lain.

Tata menegaskan, minimnya fasilitas ramah anak di rest area harus menjadi pertimbangan pemerintah dan seharusnya masuk ke dalam ketentuan TIP pada jalan tol. "Beberapa rest area di pulau Jawa hanya menyediakan fasilitas wahana bermain untuk anak, akan tetapi belum memiliki fasilitas ramah anak lainnya," katanya.

Tidak hanya terbatas pada fasilitas ramah anak saja, akan tetapi perlu adanya pengawasan dan juga perlindungan bagi anak sehigga bebas dari kekerasan dan penelantaran melalui edukasi tentang keselamatan anak, pemasangan CCTV di rest area, dan menghadirkan posko pengaduan.

Mengutip hasil survei Potensi Pergerakkan Masyarakat selama Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sebanyak 71,7% atau sebanyak 193,6 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau sekitar 57 juta usia anak yang akan ikut mudik bersama orang tuanya.

"Jumlah pemudik di tahun 2024 diperkirakan meningkat dari tahun sebelumnya. Musim mudik saat lebaran adalah waktu yang penting bagi banyak keluarga di seluruh Indonesia. Namun, perjalanan mudik seringkali menyimpan tantangan, seperti kurangnya fasilitas yang memadai yang mengedapankan kebutuhan khusus untuk anak-anak," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya