Mabes Polri Serahkan 3 Karyawan Perkebunan yang Terlibat Penghalangan Aktivitas Tambang di Muratara

Tiga tersangka tersebut merupakan karyawan perusahaan perkebunan, yang diduga menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU), pada November 2023 lalu

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Apr 2024, 01:20 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2024, 01:18 WIB
Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Liputan6.com, Palembang - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipter) Mabes Polri melimpahkan berkas tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (5/4/2024) kemarin.

Tiga tersangka tersebut merupakan karyawan perusahaan perkebunan, yang diduga menghalangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (GPU), pada November 2023 lalu.

Kuasa Hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah berkata, ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terjadi di kawasan Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel.

“Para tersangka dianggap melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama, dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU,” ujarnya, Sabtu (6/4/2024).

Akibatnya, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terhenti.

Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan rugi hingga triliunan rupiah. Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka, yang terjadi di depan Pos milik PT GPU di Kabupaten Muratara pada 23 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia berkata, ketiga tersangka diduga melakukan penghalangan kegiatan tambang PT GPU, sebagai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP di Muratara,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol berkata, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut karena lokusnya ada di Kota Lubuk Linggau.

“Ketiga tersangka MAF (59), SH (53) dan SU (55) yang kini sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Penetapan tiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus, tertanggal 18 Maret 2024.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya