Liputan6.com, Manado - Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pacarnya pada Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 19.00 Wita di Kota Manado, Sulut.
Identitas pelaku diketahui sebagai DB, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, beralamat di Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Sedangkan korbannya adalah Mareta Dhea (19), seorang mahasiswi yang beralamat di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada penganiayaan.
DB menarik tangan dan baju korban, memukulinya berulang kali di bagian wajah dan tangan, serta menarik-tarik korban sehingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
“Tim Resmob Polresta Manado mendapatkan informasi dari SPKT dan melakukan interogasi kepada korban untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujarnya.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku masih menjalani proses selanjutnya oleh penyidik Polresta Manado,” tuturnya.
Baca Juga