Edarkan Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus di Dalam Kamar Bersama Pacarnya

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menyampaikan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara.

oleh Yoseph Ikanubun Diperbarui 19 Feb 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 11:00 WIB
Sabu.
Ilustrasi sabu-sabu.... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial FH (23), warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulut.

FH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.15 Wita, di sebuah rumah di Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim kepolisian menemukan FH di dalam kamar bersama pacarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,25 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disisipkan di rangka atap dapur rumah.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone Redmi A2 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib menyampaikan bahwa FH merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia masih berstatus pembebasan bersyarat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jaringan peredarannya,” ujarnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya