Keadilan untuk Warga Miskin, Kemenkumham Babel Sediakan Bantuan Hukum Gratis

Bantuan hukum gratis kepada warga miskin ditunjukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan keadilan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 12 Jun 2024, 00:47 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 23:43 WIB
Bantuan hukum
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memberikan 164 bantuan hukum gratis kepada warga miskin pada periode Januari-Juni 2024. Langka tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan keadilan.

Jumlah itu terdiri dari 135 bantuan hukum litigasi atau penyelesaian masalah hukum yang dilakukan di pengadilan. Sementara sisanya sebanyak 29 bantuan hukum non litigasi atau penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum baik secara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sedangkan bantuan hukum non litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, investigasi perkara, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Fajar juga menyebut bantuan hukum tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi tahun 2022-2024. Mereka akan menjalin kerja sama dengan seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara guna memaksimalkan pelaksanaan dan akses bantuan hukum bagi tahanan.

"Total ada 8 yang terdiri dari 5 OBH yang berdomisili di Kota Pangkalpinang, 1 Kabupaten Bangka, 1 Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 Kabupaten Belitung," ungkap Fajar Sulaeman Taman, Selasa (11/6/2024).

Ia juga menjelaskan, bantuan hukum dapat diterima oleh masyarakat melalui pengajuan permohonan langsung maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan. Untuk mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa kartu identitas, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memenuhi syarat secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun,” jelas Fajar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum di wilayahnya. Hal tersebut untuk menjamin akses terhadap keadilan, memberikan informasi dan pengetahuan hukum.

"Kami juga berterima kasih kepada 8 OBH yang terakreditasi dan telah bersinergi dengan Kemenkumham Babel dalam memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat," kata Harun.

Sekedar informasi, pada tahun 2023 Kemenkumham Babel telah memberikan sebanyak 195 bantuan hukum litigasi dan 33 bantuan hukum nonlitigasi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya