Hemat Rp 127 Miliar, LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Ancaman Likuidasi

Langkah penyelamatan tersebut pertama kali dilakukan setelah terbit UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

oleh Panji Prayitno diperbarui 15 Jun 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 15:30 WIB
Cerita LPS Sehatkan BPR Indramayu Jabar Terancam Likuidasi, Hemat Rp 127 Miliar
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon Ancaman likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) tidak sampai terjadi. Berbagai terobosan dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu menyehatkan kembali BIMJ agar lolos dari penanganan bank bermasalah.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, langkah penyehatan BIMJ merupakan pertama kali dilakukan LPS setelah mendapat kewenangan baru yang terbit melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif. Di kasus BIMJ ini LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi, “ujar Suwandi, kepada media di Cirebon, Kamis (13/06/2024). 

Ia menjelaskan, dalam UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR. LPS, katanya, dapat melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih aset bank. 

Kemudian dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, LPS berwenang melakukan penjajakan kepada calon investor lainnya jika aset bank tersebut diambil alih. 

"Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain bekerjasama dengan Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor," ujarnya. 

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar. 

Dengan cara ini, LPS bisa menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan apabila banknya dilikuidasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konversi Pinjaman

Suwandi mengatakan, dari konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen.

"Artinya dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan," ujarnya.

Diketahui, per 30 April 2024, total aset BIMJ sebesar Rp 160,89 miliar. Sementara total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar. 

Suwandi memaparkan, melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer. 

Otoritas LPS meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Yakni kewenangan LPS telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.

“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya