Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB? Berikut Pengertian dan Syaratnya

Jalur afirmasi merupakan salah satu jalur masuk untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru. Berikut lebih jelasnya pengertian dan syarat jalur afirmasi.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 25 Jun 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2024, 09:00 WIB
PPBD Jakarta mulai di buka hari ini
Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bandung - PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan proses seleksi yang penting dilakukan oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Seleksi ini biasanya dilakukan untuk menerima siswa baru pada jenjang pendidikan tertentu.

Biasanya PPDB dilakukan setiap tahun menjelang awal tahun ajaran baru dan mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang adil untuk masuk ke sekolah yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuan hingga potensinya.

Para calon siswa yang mendaftar juga melalui beberapa tahapan dan jalur seleksi yang bisa diikuti. Mulai dari jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, prestasi, hingga afirmasi.

Melalui artikel ini akan membahas tentang salah satu jalur seleksi yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat yaitu jalur afirmasi. Berdasarkan dari beberapa sumber jalur afirmasi merupakan jalur pendaftaran sekolah yang bisa diikuti oleh siswa kurang mampu.

Para calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi juga harus mengikuti berbagai syarat tertentu. Kemudian kuota yang ditampung untuk jalur ini sekitar 15% dari daya tampung sekolah.

Tujuan dengan adanya jalur afirmasi tentunya untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari masyarakat rentan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jalur afirmasi juga membantu untuk mengurangi kesenjangan dalam akses pendidikan antar kelompok.

Jalur ini juga membantu untuk memastikan bahwa semua siswa termasuk mereka yang berasal dari latar belakang kurang beruntung mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lantas Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB

Ilustrasi anak sekolah, SD
Ilustrasi anak sekolah, SD. (Photo by Bayu Syaits on Unsplash)

Melansir dari buku “Melihat Lebih dalam Program Pengganti Ujian Nasional Pusat, Data dan Analisa Tempo” (2020). Jalur afirmasi merupakan sebuah bentuk komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas untuk anak-anak dari golongan masyarakat tertentu

Singkatnya golongan masyarakat tertentu adalah calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan juga terbuka untuk calon peserta didik yang menyandang disabilitas.

Jalur afirmasi juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Diketahui jalur afirmasi diuraikan dalam Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi bahwa jalur afirmasi PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.


Syarat Jalur Afirmasi PPDB

Anak SMA, Ini Beda Gaya Cewek Tomboy dan Feminin di Sekolah
Ilustrasi anak tongkrongan di sekolah. (via: istimewa)

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus diperhatikan oleh calon siswa yang mendaftar menggunakan jalur afirmasi:

1. Calon peserta didik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dipilih.

2. Calon peserta didik yang telah mendaftarkan dirinya tetapi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka keputusan calon peserta didik yang terpilih akan didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah yang dipilih.

3. Calon peserta didik dari ekonomi tidak mampu harus melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

4. Calon peserta didik tidak diperkenankan untuk memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

5. Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu akan ditindaklanjuti melalui hasil verifikasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Apabila diperlukan akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Mengenal Jalur Lain PPDB

Dampak Positif Kebijakan Perjenjangan Buku
Ilustrasi anak sekolah membaca buku. (Kemendikbudristek)

Selain jalur afirmasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mempunyai beberapa jalur masuk lainnya. Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ada empat jalur termasuk jalur afirmasi.

Jika sebelumnya sudah dijelaskan apa itu Jalur Afirmasi, berikut ini adalah penjelasan tiga jalur lainnya untuk pendaftaran PPDB:

  • Jalur Zonasi

Jalur zonasi merupakan jalur PPDB SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

  • Jalur Afirmasi

Jalur ini bisa digunakan untuk peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

  • Jalur Perpindahan tugas orang tua atau anak guru

Jalur ini diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti domisili orang tua atau wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

  • Jalur Prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur yang bisa digunakan oleh peserta yang memiliki prestasi baik dalam nilai rapor atau kejuaraan. Jalur nilai rapor menggunakan nilai kognitif atau pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya