Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) disebut telah mendapatkan instruksi khusus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk turut terlibat dalam bemberantasan judi online alias judol.
"Terkait judi oline pihak Kejaksaan Tinggi sudah mendapat instruksi khusus dari Jaksa Agung untuk bersama-sama berkoordinasi dalam penanganan perkara judi online," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada wartawan di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Belum lama ini, Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Jabar menjadi provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia berdasarkan data-data dari PPATK.
Advertisement
Nur Sricahyawijaya menyampaikan, terdapat tim yang akan bersama-sama memberantas judi online. Pihak Kejati Jabar, katanya, menjadi unsur dalam Satgas Judi Online di Jawa Barat Bersama pihak kepolisian dan Pemprov Jabar.
"Itu dalam bentuk satgas, sudah dibentuk dari beberapa unsur," katanya.
Di lingkungan Kejati Jabar sendiri, aku Nur Sricahyawijaya, pihaknya telah memperingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepada para jaksa, agar tidak terlibat judi online.
"Di Kejaksaan Tinggi sudah berulang kali pimpinan kami melakukam imbauan terhadap ASN yang berada di Kejaksaan Tinggi baik jaksa dan staf tata usaha," katanya.
Terpisah, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan pusat terkait pemberantasan judi online.
Pihaknya pun akan menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut bersama pihak kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya.
"Ini tidak hanya masalah Jabar tapi nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah judi online. Tentunya polisi udah mengantisipasi dan memberi tindakan, nanti kami akan seriusi, akan rapat dengan kepolisian dan aparat lainnya," kata dia.