Mantan-Mantan Napi di Blora Kembali Dibekuk Polisi Terkait Kasus Narkoba

Bramacorah kasus narkoba di Blora kembali buat ulah, di tangannya ditemukan narkoba jenis sabu.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 09 Agu 2024, 22:05 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 19:31 WIB
Narkoba
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Blora - Tim Satresnarkoba Polres Blora mengungkap tindak pidana kasus narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 0,72 gram. Dalam kasus ini, sebanyak tiga orang terduga pelaku dibekuk petugas yang dua di antaranya adalah mantan narapidana kasus serupa alias bramacorah.

Mereka yakni pria berinisial J (34), kemudian pria yang diketahui mantan narapidana berinisial TBT (53), lalu pria yang diketahui juga mantan narapidana berinisial RU (46), yang semuanya adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengungkapkan, waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Blora. Lokasinya dekat dengan rambu-rambu lalulintas.

"Sebelah barat perempatan lampu merah Biandono turut Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora," ungkapnya dalam laporan yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/8/2024).

Edi menjelaskan secara gamblang identitas lengkap pihak-pihak pelaku yang telah diamankan sebagai pengedar.

Mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita dari pria berinisial J yakni dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas gerenjeng rokok.

"Lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12," jelasnya.

Edi mengungkapkan, barang bukti lainnya yakni satu buah handphone merk Oppo warna hitam dengan simcardnya, satu potong celana pendek warna abu-abu, seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang terdapat dua buah sedotan plastik warna putih. Serta, dua buah cottonbud dan satu buah korek api warna hijau.

Kemudian barang bukti yang disita dari pria yang diketahui adalah mantan narapidana berinisial TBT yakni satu buah handphone merk Oppo A83 warna hitam dengan nomor simcardnya.

Lalu, barang bukti yang disita dari pria yang diketahui juga mantan narapidana berinisial RU yakni satu buah handphone merk Samsung Galaxy A51 warna Hijau toska dengan nomor simcardnya.

"Total BB (barang bukti) sabu kurang lebih 0,72 Gram," terangnya.

Dalam penangkapan para terduga pelaku, disebutkan bahwa sejumlah nama saksi-saksi termasuk dari pihak kepolisian turut mengetahui kejadian perkara ini.

 

Kronologi Penangkapan

Menurut Edi, awal mula kronologi kejadiannya pada awal bulan Agustus 2024 petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Blora khususnya di sekitar perempatan Bangkle sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya, sampai akhirnya petugas Satresnarkoba mencurigai seorang yang sedang melintas di Jalan Gatot Subroto dengan mengendarai sepeda motor Vario 125 warna hitam dengan Nomor Polisi K- 6276 - CY yang diduga akan melakukan transaksi narkotika tersebut.

"Selanjutnya petugas mendatangi dan mengamankan orang tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu," terangnya.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh para saksi, dan para pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Lalu, pihak kepolisian melakukan interogasi lebih lanjut dan mengamankan para pelaku dan barang buktinya.

"Barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya