Liputan6.com, Jakarta - Tagar #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial X. Pantauan Liputan6.com hingga Kamis pagi (22/8/2024), tagar tersebut sudah dicuitkan lebih dari 120 ribu pengguna media sosial X. Tagar Kawal Putusan MK menjadi puncak kegusaran masyarakat, terutama di Jakarta, terhadap kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini. Banner peringatan darurat demokrasi juga diunggah serentak oleh masyarakat di media sosial yang menandakan kondisi demokrasi hari ini tidak baik-baik saja.Â
Merespons kondisi itu, di Depok Jabar, sebanyak 67 guru besar yang tergabung dalam Dewan Guru Besar UI merilis pernyataan tertulis atas sikap DPR dan pemerintah terhadap putusan MK no 60 dan 70 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.Â
Berikut pernyataan sikap Dewan Guru Besar UI:
Advertisement
"Kondisi ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:
1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana, dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
3. Meminta KPU segera melaksanakan keputusan MK No 60 dan No 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila."
Â
Seruan Aksi Massa
Sementara di berbagai platform media sosial ramai ajakan mengawal putusan MK, melalui berbagai akun aliansi masyarakat maupun organisasi mahasiswa mengajak unjuk rasa di berbagai kota di tanah air. Seruan turun ke jalan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, mempunyai tujuan yang sama yaitu mempertahankan demokrasi di Indonesia.
Di Yogyakarta, seruan aksi massa mengundang seluruh masyarakat untuk datang dalam "Jogja Memanggil", dengan titik kumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali Malioboro. Sementara di Lampung ada aksi massa "Konsolidasi Indonesia Darurat Demokrasi" yang dipusatkan di Balai Rektorat Universitas Lampung. Di Jember aksi "Aliansi Jember Menggugat" mengajak masyarakat untuk bersatu mengawal demokrasi.
Advertisement
Revisi UU Pilkada
Sebelumnya, sehari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyebut rapat hari ini (kemarin) untuk menindaklanjuti putusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.Â
Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Sementara, bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
Â