KPU Jatim Mulai Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024 Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wagub Jatim pada Selasa dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari ketiga, Kamis (29/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Agu 2024, 13:25 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 13:25 WIB
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama maskot Pilgub Jatim. (Foto: Kominfo Jatim)
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama maskot Pilgub Jatim. (Foto: Kominfo Jatim)

 

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim 2024 mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024.

"Mohon kerja samanya, agar proses pendaftaran berlangsung lancar dan kondusif," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Senin (26/8/2024).

Dikatakannya, jelang pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Liaison Officer (LO) atau naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum juga ada yang berkordinasi dengan KPU Jawa Timur. 

"Yang konsultasi ke KPU Jatim baru perwakilan dari parpol, yaitu dari PKB, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan," kata Aang.

Untuk pendaftaran paslon gubernur dan wagub Jatim pada Selasa dan Rabu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. 

"Sedangkan untuk hari ketiga, Kamis (29/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Ia juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali.

"Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," beber Aang Khunaifi.

Untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah berubah menjadi persentase suara sah dari jumlah DPT.

"Secara garis besar persentasenya dibagi tiga, yaitu 10 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari DPT sebagaimana putusan MK," kata pria asal Surabaya ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Yakin Berjalan Lancar

Begitu juga dengan ambang batas usia paslon, lanjut Aang akan mengacu pada putusan MK, yaitu minimal 25 tahun saat penetapan paslon Cabup dan Cawabup atau Cawali dan Cawawali.  "Sedangkan untuk Cagub dan Cawagub batas minimal usia adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub," bebernya.

Dvisi Sosialisasi dan Parmas KPU Jatim Nur Salam menambahkan bahwa peliputan pendaftaran paslon akan dibatasi karena keterbatasan tempat yang dimiliki KPU Jatim. 

"Sebagai gantinya kami akan Live Youtube Streeming dan Zoom Meeting untuk ketua parpol yang tak bisa hadir secara fisik. Dan paska pendaftaran, kami juga menyediakan semua paslon yang mendaftar memberikan keterangan press kepada jurnalis," ungkapnya.

Ia optimis, pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub Jatim akan berjalan lancar dan tertib lantaran pihaknya sudah berkordinasi dengan stake holder terkait. Seperti pihak kepolisian dan Dishub untuk rekayasa lalin maupun dengan warga sekitar kantor KPU Jatim karena mereka akan sedikir terganggu


Tahapan Pilkada 2024

PKS menjatuhkan dukungan Pilkada Jatim kepada Khofifah-Emil (Alma Fikhasari/Merdeka.com)
PKS menjatuhkan dukungan Pilkada Jatim kepada Khofifah-Emil (Alma Fikhasari/Merdeka.com)
  •  27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  • 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  • 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  • 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  • 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  • 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  • 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Infografis Menanti Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta, Pilgub Jateng dan Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta, Pilgub Jateng dan Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya