Haru-Dhani Pasangan Pertama yang Daftar Pemilihan Wali Kota Bandung ke KPU

Penyerahan ini dilakukan usai acara deklarasi Haru-Dhani yang sebelumnya diselenggarakan pihak partai pengusung dan partai pendukung di kawasan Kiara Artha Park. Ratusan orang kabarnya turut jadi rombongan iring-iringan Haru-Dhani.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 28 Agu 2024, 19:25 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 19:23 WIB
Haru Suandharu-Dhani Wirianata
Pasangan Haru Suandharu-Dhani Wirianata serahkan berkas pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rabu, 28 Agustus 2024. (Dok. KPU Kota Bandung).

Liputan6.com, Bandung - Pasangan Haru Suandharu-Dhani Wirianata secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada 2024.

Berkas yang diserahkan terdiri dari dua dokumen yakni dokumen Persyaratan Pencalonan dan dokumen Syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun 2024, diterima langsung Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti, di kantor KPU Jalan Soekarno Hatta Nomor 260, Sekejati, Kecamatan Buahbatu.

Penyerahan ini dilakukan usai acara deklarasi Haru-Dhani yang sebelumnya diselenggarakan pihak partai pengusung dan partai pendukung di kawasan Kiara Artha Park. Ratusan orang kabarnya turut jadi rombongan iring-iringan Haru-Dhani.

"Selamat datang untuk bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun 2024 yang diusung oleh partai PKS dan Gerindra," kata Wenti dalam sambutannya di kantor KPU.

"Mari kita tetap sama-sama menjaga integritas, sinergitas dan solidaritas yang salin mendukung serta dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Selain secara formal diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra, pasangan Haru-Dhani pun mendapat dukungan dari partai lainnya seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Perindo. Mereka menjadi bakal calon pertama yang mendaftar ke KPU Kota Bandung.

Pada tanggal 27-29 Agustus KPU melakasnakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami akan menjalankan putusan MK seperti instruksi langsung yang diberikan oleh KPU RI melalui surat perintah tentang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," kata Wenti.

Wenti juga menyampaikan, KPU Kota Bandung sudah menjalanlan tahapan pandaftaran bakal calon perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024. Pada masa penyerahan bukti syarat dukungan pada tanggal 8-12 Mei, kata Wenti, yang diserahkan itu tidak sesuai dengan keputusan KPU Kota Bandung Nomor 524 tahun 2024 yaitu berjumlah 121.705 dan tersebar di 16 kecamatan.

"Sehingga kami pastikan bahwa di Kota Bandung tidak memiliki calon independent," katanya.

Sementara, bakal calon Wali Kota Bandung Haru Suandharu berharap semua tahapan yang akan dijalani mereka bisa dijalani dengan lancer. Nantinya, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pun diharapkan bisa berjalan dengan jujur, adil, bebas dan rahasia.

"Sehingga bisa mendapatkan kualitas pemimpin yang lebih baik. Sebagai mana yang disampaikan Ketua KPU, banyak harapan yang dititipan kepada pemimpin Kota Bandung, semoga Allah berikan yang terbaik," ujar Heru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya