Hasil Tes Kesehatan, 3 Paslon Pilkada Jatim Dinyatakan Sehat Jasmani Rohani, Dianggap Mampu Ikut Kontestasi

Setelah ini KPU Jatim akan mengumumkan administrasi hasil tes kesehatan semua bakal calon kepala daerah pada 5-6 September 2024.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Sep 2024, 08:24 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 08:24 WIB
Banner Infografis Pertarungan 3 Srikandi di Pilkada Jatim 2024, Risma Lepas Jabatan Mensos?
Banner Infografis Pertarungan 3 Srikandi di Pilkada Jatim 2024, Risma Lepas Jabatan Mensos? (Liputan6.com/Abdillah)

 

Liputan6.com, Surabaya - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengaku pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo.

"Kesimpulan majelis pemeriksa tim kesehatan di RSUD dr. Soetomo itu menyatakan tiga pasangan calon yang dilakukan pemeriksaan jasmani dan rohaninya dianggap mampu," ujar Aang Kunaifi, Senin 2 September 2024.

KPU juga memastikan bahwa ketiga bakal pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim juga telah melewati pemeriksaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. 

"Kemudian untuk penyalahgunaan narkotikanya tidak terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan narkotika," kata Aang.

Rekomendasi tim pemeriksa kesehatan bakal calon kepala daerah tersebut berasal dari kesimpulan gabungan beberapa rangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani.

"Jadi rekomendasi majelis tim pemeriksa disampaikan yang bersangkutan mampu atau tidak mampu. Gabungan pemeriksaan jasmani dan rohani, tim pemeriksaan dokter terdiri dari sekian dokter menyimpulkan ketiga pasangan calon Jawa Timur dianggap mampu," tutur Aang.

Setelah ini KPU Jatim akan mengumumkan administrasi hasil tes kesehatan semua bakal calon kepala daerah pada 5-6 September 2024.

Kemudian penetapan pasangan calon Pilkada Jatimakan dilakukan pada 22 September 2024.

Pertarungan Tiga Srikandi

Tiga calon gubernur Pilkada Jatim 2024. Dari kiri: Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini dan Luluk Nur Hamidah. (Istimewa)
Tiga calon gubernur Pilkada Jatim 2024. Dari kiri: Khofifah Indar Parawansa, Tri Rismaharini dan Luluk Nur Hamidah. (Istimewa)

Pilkada Jatim diikuti tiga srikandi tangguh. Nama pertama adalah Khofifah Indar Parawansa. Khofifah merupakan petahana yang memimpin Jawa Timur periode 2019 hingga 2024 bersama Emil Elestianto Dardak.

Khofifah juga merupakan sosok berpengalaman yang pernah mengemban amanah sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Kerja. Khofifah saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), yang memiliki basis massa besar di Jawa Timur.

Tri Rismaharini atau yang biasa dipanggil Risma, juga bukan merupakan sosok yang asing untuk wilayah dengan penduduk mencapai 41,6 juta jiwa itu.

Risma pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode yakni pada 2010-2015 dan 2016-2020. Risma saat ini juga menjabat Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju. Risma dinilai menjadi lawan tangguh bagi Khofifah, karena relatif memiliki pengalaman serupa.

Maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Jawa Timur, Risma disandingkan dengan KH Zahrul Azhar Asumta atau yang kerap disapa Gus Hans. Menariknya, Gus Hans merupakan juru bicara tim kampanye Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim 2018.

Srikandi lain yang juga sudah mendaftar dan maju dalam kontestasi Pilkada Jatim 2024 adalah, Luluk Nur Hamidah yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berbeda dengan Khofifah dan Risma, nama Luluk masih terdengar asing untuk masyarakat Jawa Timur.

Luluk Nur Hamidah yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1019-2024 dan lulusan S2 Publik Administrasi Lee Kuan Yew School of Public Policy Singapura (LKYSPP) aktif menyuarakan isu kesejahteraan sosial, lingkungan dan pemberdayaan.

Sementara pasangan Luluk, Lukmanul Khakim juga berasal dari partai yang sama. Lukman merupakan sosok yang pernah mengisi posisi staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

 

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya