Liputan6.com, Medan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengalami over kapasitas kurang lebih sebesar 200% dari kapasitas hunian yang seharusnya dihuni oleh 720 orang.
Sebagai wujud perhatian pemerintah untuk mengurangi over kapasitas tersebut, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melakukan pemindahan warga binaan ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, Kamis (12/09/2024).
Adapun jumlah warga binaan berdasarkan kasus yang dipindahka adalah narkotika sebanyak 139 Orang, pencurian 65 orang, pembunuhan 13 Orang, penggelapan 5 orang, perlindungan anak 20 orang, penganiayaan 4 orang, pemerasan 1 orang, penadahan 2 orang dan kekerasan seksual 1 orang. Total keseluruhan ada 250 orang yang dipindahkan.
Advertisement
Sebelum dipindahkan menuju Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, warga binaan terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Dilakukan juga pemeriksaan jumlah warga binaan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke kendaraan. Proses pemindahan ini dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang bersinergi dengan Brimob Kompi 2 Batalyon B untuk memaksimalkan keamanan pada saat pengiriman
Diawasi Prosesnya
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sukarno Ali juga turut hadir secara langsung mengawasi proses pemindahan menyampaikan over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam menjalankan program pembinaan di Lapas.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk penerapan deteksi dini yang merupakan salah satu dari 3 aspek Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yang dicanangkan oleh Ditjen PAS," ujarnya.
Dikatakan, kegiatan ini sebenarnya sangat berkesinambungan, pertama dikarenakan overkapasitas dan dilakukannya pembangunan blok hunian baru.
"Demi keamanan dan ketertiban kami memutasi terlebih dahulu beberapa warga binaan. Kami berharap dengan hal ini warga binaan dapat melanjutkan program pembinaanya dengan aman dan nyaman”, ucap Ali.
Ali mengungkapkan pihak Lapas juga akan menyediakan informasi terkait dengan pemindahan tersebut kepada pengunjung ataupun keluarga warga binaan. Informasi ini nantinya akan tersedia pada Mading Layanan Kunjungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pemindahan ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya percepatan proses pembangunan blok hunian baru di Lapas Pematangsiantar. Blok hunian yang masih berkontak langsung dengan aktivitas warga binaan harus disterilkan terlebih dahulu untuk memudahkan proses rekonstruksi blok hunian lama.
"Selain bertujuan untuk menjamin keselamatan warga binaan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya WBP kabur ataupun potensi gangguan kamtib lainnya," kata Ali.()
Advertisement