Liputan6.com, Lampung - Seorang kakek berinisial ST, 61 tahun, diciduk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena menyetubuhi cucu tirinya. Perbuatan keji ini telah terjadi sebanyak lima kali selama Februari 2025. Korban yang baru berumur lima tahun itu kini mengalami trauma usai peristiwa nahas itu menimpanya. Polisi telah menahan dan menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"ST kami amankan di rumahnya pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka kami amankan setelah ada warga yang melapor bahwa ST telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang merupakan cucu tirinya," kata Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Rabu (26/2/2025).
Dia menuturkan, persetubuhan itu dilakukan oleh tersangka ketika korban bermain ke kediamannya. “Korban dicabuli saat main kerumah pelaku dan dirinya dapat mudah melakukan aksi bejatnya karena hanya tinggal sendirian. Sementara sang istri diketahui sedang bekerja di luar kota dan jarang pulang, sedangkan anak-anaknya sudah tinggal terpisah,” tuturnya.
Advertisement
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah lima kali menyetubuhi korban. Kekerasan seksual ini terjadi dalam dua waktu terpisah pada Februari 2025. “Setiap korban main, pelaku selalu mengurus korban dengan baik mulai dari mandi, makan dan sebagainya. Merasa diperlakukan baik oleh pelaku, korban akhirnya mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelas dia.
Yang tak habis pikir, sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengajaknya untuk menonton video dewasa di ponselnya. Bahkan, perbuatan itu disaksikan oleh rekan korban yang juga masih di bawah umur. “Mirisnya lagi, salah satu persetubuhan ini pernah dilakukan di hadapan teman korban. Di mana teman korban ini juga sempat disuruh untuk merekam kejadian tersebut,” ungkapnya.
Motif yang bersangkutan sampai tega memperkosa cucunya itu karena tak kuasa menahan nafsu. “Pelaku mengaku selama ini dirinya merasa kesepian dan tidak dapat menyalurkan nafsunya karena ditinggal istri bekerja di luar kota, dan akhirnya dia nekat berbuat itu kepada cucu tirinya yang kebetulan sering main kerumahnya,” bebernya.
Karena perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.