Liputan6.com, Lampung - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, tersangka penembak tiga anggota polisi hingga tewas saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia menggunakan senjata api laras panjang pabrikan, namun bukan senjata organik TNI. Wadanpuspom TNI, Mayjen Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa Kopda Basarsyah sempat membuang senjata tersebut saat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Senjata itu kemudian ditemukan oleh petugas Denpom II/3 Lampung pada Rabu 19 Maret 2025, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Setelah kami menemukan senjata api sebagai barang bukti, Danpomdam mengirim surat kepada Denpal (Detasemen Peralatan) untuk mengecek apakah senjata ini organik atau bukan," ujar Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata tersebut menggunakan laras jenis AFC dengan beberapa suku cadang dari SS1. Eka menduga senjata itu adalah rakitan karena tidak sesuai standar pabrik. "Namun, untuk memastikan, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Puslabfor Polri dan uji balistik di Pindad," jelas dia.
Advertisement
Lebih lanjut, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menugaskan 10 personel khusus guna mempercepat penyidikan kasus ini. Mereka akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan untuk memperkuat investigasi bersama antara TNI dan Polri. "Seperti yang ditekankan oleh Bapak KSAD, kolaborasi ini harus tetap menjaga sinergi antara TNI dan Polri serta dilakukan demi kepentingan bangsa," pungkasnya.