Ojek Online Kembali Diizinkan, Saham Operator Taksi Naik Terbatas

Saham PT Blue Bird Tbk naik 7,5 persen ke level Rp 7.525 per saham pada penutupan sesi pertama.

oleh Agustina Melani diperbarui 18 Des 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 13:00 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin dibuka melemah sebesar 12,76 poin. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Saham operator taksi masih mencatatkan penguatan meski menjadi terbatas usai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.

Sebelumnya, layanan ojek online sempat dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU).

Berdasarkan data RTI hingga penutupan sesi pertama, Jumat (18/12/2015), harga saham PT Express Transindo Utama Tbk naik 14,68 persen menjadi Rp 125 per saham.

Kemudian saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) menguat 7,5 persen ke level Rp 7.525 per saham. Kedua saham ini masuk top gainer atau pencatat keuntungan terbesar pada perdagangan saham Jumat pekan ini.

Kedua saham operator taksi ini masuk top gainers bersama saham-saham lainnya yaitu saham Victoria Insurance Tbk (VINS) naik 15,62 persen ke level Rp 74 per saham pada perdagangan saham Jumat sesi pertama.

Kemudian saham PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) menguat 11,84 persen ke level Rp 85 per saham, dan saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) mendaki 11,36 persen ke level Rp 98 per saham. Lalu saham PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mendaki 8,26 persen ke level Rp 1.180 per saham.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang.

Jonan menerangkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. (Ahm/Gdn)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya