Liputan6.com, Jakarta - PT Reliance Securities Tbk mengklarifikasi dugaan atas penipuan yang merugikan nasabahnya. Manajemen Reliance Securities menegaskan tindakan yang dilakukan oleh mantan karyawannya tidak berkaitan dengan Reliance Securities.
Sebagaimana diberitakan, salah satu nasabah Alwi Susanto menderita kerugian Rp 3,2 miliar karena gagal bayar produk Surat Utang Negara (SUN) FR0035 yang ditawarkan oleh pegawai Reliance bernama EP Larasati.
Kuasa Hukum Reliance Securities Andi F Simangunsong mengatakan, EP Larasati sudah bukan bagian dan tidak bekerja di Reliance Securities sejak April 2014.
Advertisement
"Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh EP Larasati menjadi tanggung jawab pribadi EP Larasati dan tidak mengikat Reliance Securities," kata dia saat membacakan keterangan pers, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Baca Juga
Dia mengatakan EP Larasati menggunakan nama Reliance Securities tanpa sepengetahuan dari manajemen Reliance Securities.
"Produk yang dijual oleh EP Larasati tersebut bukanlah merupakan produk Reliance Securities dan tidak terdaftar dalam produk-produk yang dijual Reliance Securities yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas dia.
Dia juga mengatakan, Reliance Securities tidak pernah membuka dan mempunyai kantor Wealth Management. Sementara itu, EP Larasati memposisikan diri sebagai bagian dari Wealth Management.
"Reliance Securities menegaskan tidak mengenal, tidak pernah melakukan kerja sama, dan tidak pernah menunjuk PT Magnus Capital untuk menerima dana dari masyarakat atas produk-produk investasi yang dijual Reliance Securities," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, dia mengatakan telah melaporkan EP Larasati ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana yang merugikan Reliance Securities.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini Reliance Securities menyampaikan kepada masyarakat yang dirugikan atas tindakan EP Larasati tersebut agar dapat meminta pertanggungjawaban kepada EP Larasati," tutur dia. (Amd/Ahm)