Citigroup Bayar Denda Rp 2,49 Triliun Gara-gara Tipu Klien

SEC menuduh Citigroup telah menipu kliennya dengan mengatakan dua investasi hedge fund-nya berisiko rendah.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Agu 2015, 22:17 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 22:17 WIB
Foto-penipuan-investasi
Foto-penipuan-investasi

Liputan6.com, New York - Bank investasi asal Amerika Serikat, Citigroup Inc, setuju membayar denda hampir US$ 180 juta atau sekitar Rp 2,49 triliun (kurs Rp 13.837 per dolar AS) untuk menyelesaikan masalah hukum dengan regulator bursa di negara itu, Securities and Exchange Commission (SEC).

Dilansir dari Bloomberg, Selasa (17/8/2015), SEC menuduh Citigroup telah menipu kliennya dengan mengatakan dua investasi hedge fund-nya berisiko rendah.

Sebanyak dua unit Citigroup membuat pernyataan palsu dan menyesatkan kepada investor pada 2002 sampai 2007. Dana yang terkumpul dari aksi ini hampir US$ 3 miliar. Sebelum dana ini jatuh rugi pada 2008, saat krisis ekonomi AS, Citigroup menggambarkan investasinya sebagai aman dan pengganti obligasi.

"Penasihat di afiliasi Citigroup ini seharusnya memberikan nasihat keuangan terbaik untuk investor. Tapi yang terjadi justru meyakinkan investor kalau investasi mereka aman, bahkan ketika dana tersebut berada di ambang bencana," kata Direktur Divisi Penegakan SEC, Andrew Ceresney, dalam pernyataan tertulsinya.

Dana-dana yang terkumpul itu berusaha mengeksploitasi perbedaan antara imbal hasil utang pemerintah AS dengan obligasi pemerintah daerah di sana. Uang tersebut kemudian dipakai untuk memperkuat taruhan ini. Citigroup bahkan mendorong klien lebih banyak memasukkan dana di paruh kedua 2007, saat dana mulai mengalami masalah likuidasi dan margin call.

Citigroup tidak mengakui dan membantah tuduhan SEC itu. "Kami sangat senang telah menyesaikan masalah ini," kata juru bicara Citigroup, Danielle Romero-Apsilos, dalam pernyataan surat elektroniknya. (Elsa/Ndw)

Reporter: Elsa Analet

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya