Cara Ini Bisa Bikin Pasar Modal RI Jadi yang Terbesar di Asia

Dengan keberadaan lembaga pembiayaan tersebut mendorong likuiditas di pasar modal.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Sep 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016, 19:47 WIB
20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta memantau monitor bursa saham pasar modal di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Hal ini sejalan dengan salah satu inisiatif pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni menambah jumlah investor pasar modal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bali - Self Regulatory Organization (SRO) berencana membentuk lembaga pembiayaan untuk perusahaan efek (securities financing company). Langkah ini ditempuh untuk menjadikan pasar modal Indonesia yang terbesar di Asia.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Suryadi mengatakan, dengan keberadaan lembaga pembiayaan tersebut mendorong likuiditas di pasar modal. Ini karena lembaga pembiayaan tersebut memperkuat perusahaan efek di pasar modal.

"Tujuannya sama, kita menjadi bursa nomor satu Asia sehingga perlu hal-hal yang memicu likuiditas, infrastruktur yang lebih baik," kata dia dalam acara Workshop Wartawan Pasar Modal di Bali, Jumat (30/9/2016).

Dia mengatakan, lembaga sejenis bukan hal yang baru di pasar modal. Dia menuturkan, beberapa negara seperti Jepang dan Korea Selatan telah menerapkan hal yang sama.

"Salah satu yang akan kita bangun securities financing, ini juga bukan bisnis baru karena sudah apply di beberapa negara. Salah satunya referensi kita Jepang, yang lain Korea Selatan," ungkap dia.

Dia menerangkan, model bisnis untuk lembaga pembiayaan ini ialah memberikan pinjaman dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk saham. Namun, model bisnis akan ditentukan oleh pengurus lembaga pembiayaan ini nantinya.

Lebih lanjut, lembaga pembiayaan ini akan berbentuk perseroan terbatas (PT). Dia menuturkan untuk pendirian perusahaan ini sedang menunggu restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Statusnya kami sedang mengajukan ke OJK untuk pendirian tersebut BEI, KPEI, KSEI untuk izin bentuknya. Tentunya akan terikat ketentuan undang-undang PT," tandas dia.

Untuk diketahui, SRO merupakan organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan regulasi.

Di pasar modal, SRO tersendiri dari beberapa lembaga antara lain PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya