BEI Cabut Suspensi Saham Intermedia Capital

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) .

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Agu 2018, 21:31 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 21:31 WIB
20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Indeks sempat meraih level tertinggi di 5.399,99 dan terendah di 5.371,67 sepanjang perdagangan hari ini, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) di pasar regular dan tunai.

Pencabutan suspensi itu dilakukan mulai sesi II perdagangan efek pada Jumat (3/8/2018). BEI cabut suspensi itu merujuk pada pengumuman BEI Nomor: Peng-SPT-00011/BEI.PPI/08-2018 pada 3 Agustus 2018 perihal penghentian sementara perdagangan efek.

Selain itu, Surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor:KSEI-9932/DIR/0818 pada 3 Agustus 2018 perihal informasi tambahan ketiga mengenai pembayaran dividen tunai PT Intermedia Capital Tbk.

"Dengan demikian, sejak sesi II perdagangan efek 3 Agustus 2018, saham PT Intermedia Capital Tbk dapat diperdagangkan di seluruh pasar," ujar Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Rian Ardhi Redhite.

KSEI menyampaikan kalau PT Intermedia Capital Tbk selaku emiten pada 3 Agustus 2018 telah menyerahkan dana pembayaran dividen tunai secara penuh kepada KSEI sehingga pembayaran dividen MDIA akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2018.

Pada perdagangan saham Jumat pekan ini, saham MDIA naik 0,62 persen ke posisi Rp 161 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sembilan kali dengan nilai transaksi Rp 68 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunda Bayar Dividen, BEI Suspensi Saham Intermedia Capital

20170210- IHSG Ditutup Stagnan- Bursa Efek Indonesia-Jakarta- Angga Yuniar
Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) pada perdagangan Jumat 3 Agustus 2018.

Suspensi dilakukan di pasar regular dan pasar. BEI suspensi saham MDIA mempertimbangkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-9921/DIR/0818 pada 2 Agustus 2018 mengenai informasi tambahan kedua mengenai pembayaran dividen PT Intermedia Capital Tbk.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Intermedia Capital Tbk,” ujar Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Rian Ardhi Redhite, seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI.

Sebelumnya BEI sudah suspensi saham MDIA pada 27 Juli 2018. Hal itu lantaran penundaan pembayaran dividen. Kemudian BEI cabut suspensi saham MDIA pada 30 Juli 2018.

Dalam keterbukaan informasi ke BEI pada 27 Juli 2018, perseroan menyatakan kendala teknis dalam pengiriman dana tunai atas dividen MDIA tahun buku 2017 terkait mekanisme pendistribusian dividen bagi pemegang saham utama perseroan yaitu PT Visi Media Tbk.

Disepakati oleh PT Visi Media Tbk dan MDIA kalau pembayaran dividen kepada Visi Media Asia akan dilakukan dengan cara perjumpaan kewajiban utang Visi Media Asia kepada MDIA.

Hal itu juga diungkapkan dalam keterbukaan informasi MDIA dalam rangka refinancing kewajiban utang Visi Media Asia kepada Credit Suissee AG Cabang Singapore pada 17 April 2017 dan 12 Juni 2017. Selain itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS independen pada 15 Juni 2017.

Adapun dana atas pembagian dividen bagi pemegang saham publik sudah tersedia dalam jumlah penuh di rekening KSEI pada 26 Juli 2018.

"MDIA akan melakukan pendistribusian dividen tunai MDIA untuk tahun buku 2017 kepada seluruh pemegang saham MDIA pada 3 Agustus 2018," ujar Sekretaris Perusahaan PT Intermedia Capital Tbk, David T.Pardede dalam keterbukaan informasi BEI.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya