Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memastikan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih sesuai jadwal. Saat ini masih dibahas mengenai terkait biaya dan potensi perubahan pemegang saham mayoritas di konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Ade Wahyu menuturkan, kelebihan biaya atau cost overrun pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih dalam perhitungan. Â
Baca Juga
âBiaya total sedang dalam hitungan. Tapi mungkin banyak di berita kisaran cost of fund USD 1,7-USD 2,1 miliar,â ujar dia, saat paparan publik 2021, ditulis Senin (13/9/2021).
Advertisement
Ade mengatakan, pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut masih digodok PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pemegang saham dan sponsor. "Cost of fund yang timbul digodok, dievaluasi KCIC, pemegang saham dan sponsor. Sedang tahap akhir besarannya. Diharapkan besaran nilai cost of fund selesai Oktober,â kata dia.
Ia mengharapkan, meski ada penyesuaian tersebut tidak berdampak terhadap proses pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Kereta cepat Jakarta-Bandung diharapkan beroperasi akhir 2022. "Sampai saat ini masih on schedule,â kata dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bakal Ada Perubahan Lead Konsorsium
Selain itu, PT Wijaya Karya Tbk menyampaikan potensi perubahan pemegang saham mayoritas atau yang akan memimpin konsorsium yaitu PT KAI. Oleh karena itu, bakal ada perubahan PP Nomor 107 tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Â Perubahan PP itu masih digodok pemerintah.
âPSBI nanti akan berubah, leadnya pindah ke KAI. Nanti juga PT KAI akan dapat PMN. Proses pembuatan PP masih digodok di Menko Marves dan Setneg,â uajr dia.
Saat ini pemegang saham konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) antara lain WIKA sebesar 38 persen, PT Jasa Marga Tbk sebesar 12 persen, PTPN VIII sebesar 25 persen dan PT KAI sebesar 25 persen.
Advertisement