Liputan6.com, Jakarta Investasi menjadi salah satu kegiatan yang digemari masyarakat dewasa ini. Hal itu tercermin pada jumlah investor pasar modal Indonesia yang terus mencatatkan pertumbuhan.
Pasar modal sendiri memiliki beragam produk investasi yang bisa dipilih berdasarkan orientasi dan toleransi risiko masing-masing investor.
Khusus bagi investor yang memiliki orientasi investasi hijau dengan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dapat melirik obligasi hijau atau green bond.
Advertisement
Merujuk laman instagram @indonesiastockexchange, Sabtu (2/4/2022), obligasi hijau merupakan efek bersifat utang yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai sebagian atau seluruh kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
Penerbitan produk tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond).
Bedanya obligasi hijau dengan obligasi konvensional
Penggunaan dana obligasi hijau paling sedikit 70 persen digunakan untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Sedangkan penggunaan dana untuk obligasi konvensional tidak ditentukan secara khusus.
Obligasi hijau dapat membiayai jenis-jenis kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL), seperti:
- Energi terbarukan
- Efisiensi energi
- Pencegahan dan pengendalian polusi
Hal Lain
- Pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan
- Konservasi keanekaragaman hayati darat dan air
- Pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan
- Transportasi ramah lingkungan
- Adaptasi perubahan iklim
- Produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi (eco-efficient)
- Bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional
- Kegiatan usaha dan atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Advertisement